Polresta Amankan 9,4 Kg Sabu

Polresta Amankan 9,4 Kg Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang meringkus 22 orang tersangka penyalahguna narkoba. Tidak tanggung-tanggung, dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 9737.62 gram atau sembilan kilogram lebih. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, barang bukti sabu sebagian besar didapat dari tersangka Suhendri alias Ciko (38). Tersangka, kata Ade, mendapatkan sabu dari orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dikenalnya. Dari tersangka Suhendri, diamankan barang bukti sabu seberat 9,4 kilogram. "Tersangka Suhendri mendapatkan perintah mengantarkan sabu ke lokasi yang sudah ditentukan oleh orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dia kenal," kata Ade, di Mapolresta Tangerang, Senin (6/4). Untuk aksinya, kata Ade, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilogram. Total, tersangka telah mengedarkan 31 kilogram sabu sejak pertengahan tahun 2019. "Tersangka kami ringkus pada Selasa, 31 Maret 2020," ujar Ade menambahkan Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. "Dengan ungkap kasus ini dan dengan jumlah barang bukti yang kami amankan, maka sama saja telah menyelamatkan 56 ribu orang dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan enam orang," ujar Ade. Ade mengimbau masyarakat untuk turut memerangi narkoba dengan memberikan informasi bila mengetahui adanya gelagat mencurigakan. Ade menegaskan, akan terus memberantas peredaran narkoba dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas. (rls/mas)

Sumber: