Tak Mudah Tutup Akses Jalan

Tak Mudah Tutup Akses Jalan

KOTA TANGERANG - Pemkot Tangerang belum menerapkan pembatasan transportasi, seperti yang direkomendasikan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Untuk membuat kebijakan pembatasan transportasi harus memenuhi persyaratan. Salah satu yang utama adalah wilayah sudah masuk kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mekanismenya, kepala daerah mengusulkan PSBB ke pemerintah pusat. Lantas dikaji. Jika memenuhi kriteria, Kemenkes akan mengeluarkan surat rekomendasi PSBB. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, mengatakan belum mengusulkan PSBB. Arief menuturkan, kalaupun sampai ada instruksi dari pusat untuk melakukan penutupan akses jalan keluar dan masuk Kota Tangerang atau karantina wilayah, sulit diterapkan. Karena sampai saat ini masih banyak warga yang keluar rumah untuk bekerja dan hal lainnya. Untuk karantina wilayah, perlu pertimbangan matang. "Contohnya saja Kota Tangerang, jika melakukan karantina wilayah apakah bisa. Saya belum jamin bisa. Karena masih banyak masyarakat yang keluar rumah untuk nongkrong dan hal lainnya. Untuk itu saya masih lakukan kajian dan pertimbangan dari segala aspek. Agar tidak terjadi kepanikan,"pungkasnya. Arief mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Maritim terkait surat edaran itu. Dalam penjelasannya, kata Arief, surat edaran BPJT itu, sifatnya imbuan dan bukan perintah. "Surat tersebut sifatnya pemberitahuan diedarkan. Tapi belum bisa dilaksanakan. Seperti penutupan jalan tol, itu kewenangannya di Kementerian PUPR dan kita tidak bisa menjalankan itu jika belum ada keputusan resmi dari pusat," paparnya, saat ditemui Tangerang Ekspres usai menggelar apel penanganan Covid-19 di Puspemkot, Kamis (2/4). Seperti diketahui, BPTJ telah membuat surat edaran yang berisi penutupan akses keluar dan masuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Dalam surat edaran itu disebutkan untuk memutus penyebaran virus Corona, jalan provinsi, jalan nasional hingga jalan tol di Jabodetabek harus ditutup. Angkutan umum, mobil pribadi hingga sepeda motor tidak boleh melintas. Pemerintah daerah direkomendasikan membuat kebijakan penutupan akses jalan. Arief menilai penutupan tol untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona sebenarnya tepat. Tetapi di Kota Tangerang tidak bisa dilakukan begitu saja. Perlu kajian dan pertimbangan dari segara aspek. Mulai dari aspek sosial hingga ekonomi harus dipertimbangkan. Ia menegaskan masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Walaupun BPTJ itu bagian dari Kementrian Perhubungan, tetapi harus jelas aturannya untuk mengaplikasikan surat edaran tersebut. "Belum ada instruksi yang jelas seperti apa yang harus dilakukan untuk menjalankan surat edaran BPTJ itu. Kita belum bisa meresponnya. Kami masih menunggu instruksi selanjutnya," ujarnya. Ia menjelaskan, sejauh ini belum mengambil langkah ekstrem. Yang dilakukan saat ini bagaimana melakukan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kota Tangerang. "Jadi kami masih fokus melakukan penanganan. Makanya kita belum bisa melakukan apa-apa terkait surat edaran dari BPJT itu. Kalaupun ada, kami juga harus lakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat tidak panik," ungkapnya. (ran)

Sumber: