PBB Kios CBD Ciledug Diblokir

PBB Kios CBD Ciledug Diblokir

TANGERANG - Pemilik kios yang ada di Mall CBD Ciledug kebingungan tak bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lantaran  Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) diblokir oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. Hal tersebut diketahui saat pemilik kios yang ada di Mall CBD ingin membayarkan PBB. Tetapi, pada saat hendak membayar di loket pemilik kios kaget karena sudah diblokir. Mualim, salah satu pemilik kios mengatakan, pada saat ingin membayar PBB di Bapenda SPPT PBB miliknya tidak bisa dibayarakan karena diblokir otomatis oleh Pemkot Tangerang. Hal tersebut dikarenakan, pihak pengembang yakni PT SILL tidak membayarkannya selama ini. "Karena ini kewajiban kami selaku pemilik kios untuk membayar PBB maka kami lakukan, tetapi saya kaget ketika saya mau bayar di Bapenda punya saya sudah tidak bisa. Alasannya selama ini SPPT PBB saya tidak dibayarkan oleh pihak pengembang,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Bapenda Kota Tangerang, Selasa (17/3). Mualim menambahkan, sebagai pengusaha memang seharusnya membayar PBB, tetapi mau bagaimana caranya jika SPPT PBB dirinya diblokir. Artinya, pihak pengembang salama ini lalai dan tidak memikirkan yang menjadi kewajiban. "Sekarang saya harus bagaimana jika diblokir, ini menjadi tanggung jawab pihak pengembang jika masalah seperti ini. Saya sebagai warga negara Indonesia yang baik harus taat terhadap peraturan yang sudah ada, tetapi kalau seperti ini saya tidak berbuat banyak,"paparnya. Sementara itu, Kuasa hukum P3SRS CBD Ciledug Julius Lubiua menjelaskan, adanya pembelokiran PBB oleh Pemkot Tangerang karena yang bersangkutan tidak membayarakan pajaknya dalam waktu yang lama. Selain faktor lain, yang bersangkutan sudah tidak lagi terdaftar sebagai wajib pajak. "Pemilik kios Mall CBD Ciledug ini pengelolanya masih dilakukan pengembang, maka seharusnya pihak pengambang lah yang bertanggung jawab membayarkan PBB nya. Jadi jika dibayarakan maka tidak akan ada pemblokiran,"ungkapnya. Ia menuturkan, saat ini juga pihak pengembang tidak menyerahkan hak para pemilik kios yakni sertifikat kepemilikan. Padahal, para pemilik kios selaku konsumen sudah menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dan benar. "Semua pemilik kios di CBD ini sudah melunaskan apa yang menjadi tanggung jawabnya, tetapi pihak pengembang ini tidak menyerahkan hak mereka berupa sertifikat. Harusnya pengembang bisa segera menyerahkan hak para pemilik kios,"tutupnya. (ran)

Sumber: