Gugatan Ditolak PN, Warga Ngadu ke Dewan Soal Harga Pembebasan Lahan

Gugatan Ditolak PN, Warga Ngadu ke Dewan Soal Harga Pembebasan Lahan

TANGERANG- Warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, mengadu ke DPRD Kota Tangerang. Warga meminta agar DPRD memanggil tim appraisal dan BPN untuk memberikan penjelasan terhadap kajian yang dipakai pembebasan lahan Tol Jorr II. Hal tersebut disampaikan Dedi yang merupakan koordinator warga Kampung Baru yang diterima Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo di ruang Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Senin (9/3). Dedi mengatakan, sebelumnya warga berjuang dengan melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Tangerang dan di depan Kantor BPN Kota Tangerang belum lama ini, lantaran Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan putusan menolak gugatan warga terhadap penetapan harga tanah oleh tim appraisal. Menurutnya, warga yang terdampak pembangunan Toll JORR II menolak untuk menjual 27 bidang tanah milik mereka karena harganya jauh di bawah pasaran. Tim apraisal menaksir harga tanah milik warga Kampung Baru senilai Rp 2,6 juta per meter persegi. Terlebih lagi harga yang ditawarkan itu tak berlaku untuk semua bangunan dan tanah. Nilai itu tergolong rendah dari harga tertinggi yakni sebesar 10,5 juta rupiah per meter persegi. “Kami hanya dibayar 2,6 juta rupiah. Sedangkan tetangga kami 7 juta sampai 10,5 juta. Itu yang 10,5 juta bukan tanah darat, tapi tanah sawah,” ungkapnya kepada wartawan. Dedi menuturkan, pihaknya masih berharap banyak agar DPRD Kota Tangerang mau membantu mereka dalam mendapatkan hak mereka. Dihadapan dewan dedi bersama warga lainnya meminta DPRD menjembatani untuk memanggil pihak tim apprisial dan BPN untuk memberikan penjelasan terhadap kajian yang dipakai karena bedanya pembayaran harga tanah. “Kita tetap berjuang. Kita meminta DPRD Kota Tangerang sebagai wakil rakyat dapat membantu menjembatani untuk memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan,” tuturnya. Dia berharap tuntutan warga atas ganti kerugian lahan yang terdampak pembangunan Toll JORR II ini dapat direalisasikan. Pihaknya meminta harga Rp7,2 juta per meter, namun harga yang ditawarkan hanya Rp2,6 juta. “Proyek pembangunan Toll JORR II untuk kepentingan nasional, kita minta harga Rp7,2 juta per meter, namun harga yang ditawarkan hanya Rp2,6 juta, kami berharap DPRD dapat membantu kami,” tandasnya. Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan, pihaknya akan membantu menjembatani untuk memanggil para pihak terkait. Namun, ihwal aduan warga Kampung Baru ini tidak disertai surat resmi, pihaknya menunggu warga tersebut membawa bukti-bukti otentik ihwal polemik yang dialaminya. “Persoalan itu kan sudah masuk ke pengadilan dan sudah diputuskan sehingga DPRD tidak bisa mengintervensi, tapi nanti setelah surat resmi yang disertai bukti-bukti lengkap akan kita pelajari,” kata Gatot. Gatot menyebut dengan dasar surat resmi itulah pihaknya melalui komisi I akan mempelajari dan nantinya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dibahas walaupun ini proyek nasional, pihaknya mencoba untuk membantu, lantaran warga Kampung Baru meminta adanya penyesuaian harga karena ada harga yang berbeda dalam satu lokasi. “Mereka menganggap adanya ketidakadilan, proyek ini kan proyek nasional, nanti akan kita sampaikan kepada Kementerian PUPR,” tukasnya. (raf)

Sumber: