Bupati Bentuk Tim Kurasakan, ASN Wajib Bawa Tempat Minum

Bupati Bentuk Tim Kurasakan, ASN Wajib Bawa Tempat Minum

TIGARAKSA – Program unggulan Pemkab Tangerang yakni, kurangi sampah kantor (Kurasakan) bakal berjalan efektif. Pasalnya, Bupati Tangerang sudah membentuk dan mengesahkan tim kurasakan yang dinakhodai dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DLHK Kabupaten Tangerang, Dani Hasan Sanusi mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2019, menjadi landasan tim kurasakan. Ia menerangkan, ada beberapa langkah sebelum melaksanakan tugas pokok dan fungsi tim. “Kita harus sosialisasi secara internal tim di DLHK agar tahu siapa berbaut apa. Setelahnya baru kita sosialisasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) apa itu kuraskan,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (9/3). Dani menerangkan, tanggungjawab tim kurasakan yakni, mensosialisasikan, mengkoordinasikan, merumuskan kebijakan, monitoring dan evaluasi. Ia menjelaskan, dalam tim kurasakan dilibatkan pegawai di unit pelaksana teknis (UPT) sampah. “Tugas kita ada pada Perbup 13 tahun 2019, yakni pada pasal 5 ayat dua dimana ada empat poin. Untuk perencanaan ada di Bapeda namun pelaksanaan ada di tim kurasakan. Nanti, tidak ada lagi nomenklatur kegiatan makan minum menggunakan bungkus boks. Harus prasmanan,” jelasnya. Senada, Kepala Seksi (Kasi) Limbah B3, Rina Megasari mengatakan, tim kurasakan memiliki tugas menilai timbunan sampah di semua OPD. Ia menerangkan, sampah dinilai dari sebelum dan sesudah sosialisasi program Kurasakan. Ada tidaknya penurunan volume sampah di setiap OPD merupakan keberhasilan dari program ini. “Nanti ada penghargaan hasil penilaian dari tim kurasakan dan diharpkan diumumkan pada peringatan dirgahayu Kabupaten Tangerang tahun ini. Siapa yang terbaik dan terburuk itu nanti diumumkan oleh bupati langsung. Rencananya seperti itu nanti,” jelasnya. Rina menegaskan, pada aturan perbup 13 tahun 2019 setiap kegiatan pemerintahan maupun menerima tamu dilarang mengunakan kemasan makanan maupun minuman. Lalu pada pasal 4 ayat 3 disebutkan, setiap aparatur sipil negara (ASN) wajib membawa tempat air minum sendiri. Ia menjelaskan, tujuan dari program kurasakan yakni, menciptakan lingkungan kantor bersih, indah, sehat dan berkesinambungan. Lalu, mengurangi dan mencegah volume sampah yang bisa mengurangi estetika kantor. “Kita lihat dari timbunan sampahnya dan tidak mudah menghitung timbunannya. Kita jelaskan nanti apa yang tidak boleh digukan menurut kurasakan. Termasuk ada acara nanti itu tidak ada nasi kotak dan setiap acara disediakan dispenser,” tutupnya. (sep/mas)

Sumber: