DPRD Minta Proyek RS Hermina Dihentikan

DPRD Minta Proyek RS Hermina Dihentikan

TANGERANG- Komisi I DPRD Kota Tangerang mendesak Pemkot Tangerang menghentikan proyek pembangunan RS Hermina yang dibangun PT. Medika Loka Kotabumi selaku kontraktor di RT 04/06 Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk. Proyek tersebut dinilai mengakibatkan kerusakan lingkungan sekitar. “Ini berkas warga menolak yang dibubuhi tandatangan, sementara tandatangannya berbeda dengan berkas untuk kelengkapan proses IMB, itukan namanya pemalsuan,” ungkap Junadi, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang dalam pertemuan dengar pendapat bersama warga Kampung Nagrak dari tiga RW yakni RW 05, RW 06 dan RW 07 yang mengadukan persoalan ini. Menurutnya, disinyalir adanya pemalsuan tandatangan warga untuk kelengkapan berkas proses ijin mendirikan bangunan (IMB). Junadi menuturkan, adanya proyek pembangunan RS Hermina di Kelurahan Periuk berdampak kerusakan lingkungan yang merugikan warga sekitar. Pihaknya meminta Pemkot segera melakukan penghentian sementara proyek pembangunan RS Hermina tersebut. Pemkot harus mengkaji ulang administrasi perizinannya termasuk izin warga sekitar yang disinyalir fiktif atau dipalsukan. Selain itu, DPRD meminta Pemkot serius dan bersikap tegas dalam menangani permasalahan yang diadukan ke DPRD sebagai lembaga yang mewakilinya. “Adanya izin fiktif atau pemalsuan tandatangan memang ranahnya kepolisian, tapi dinas terkait tidak begitu saja melepas tanggung jawab, Pemkot harus mengkaji ulang adminiatrasi perizinannya,” tandasnya. Junadi menambahkan, dewan langsung melayangkan surat kepada Walikota Tangerang Arief R Wismansyah agar segera menyikapi dan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penghentian sementara proyek pembangunan RS Hermina tersebut. “Ini kita langsung membuat surat untuk Walikota, supaya Pak Wali dengan segera memerintahkan Dinas terkait melakukan penyetopan pembangunan proyek tersebut,” ungkapnya. Heri Hidayat (44), warga Kampung Nagrak RT 04 RW 06 mengungkapkan, proyek pembangunan RS Hermina yang berlokasi di wilayahnya menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti banjir, suara bising pengerjaan proyek di siang hari maupun malam hari yang dinilai menggangu kenyamanan warga serta truk proyek yang melintas mengakibatkan jalanan menjadi licin ketika hujan. “Rumah saya itu hanya berjarak dua meter dari pagar lahan proyek RS Hermina, adanya proyek tersebut saluran pembuangan air di wilayah saya jadi tersumbat ketika musim hujan jadi banjir, sebelum ada proyek pembangunan RS Hermina kampung kita nggak pernah banjir,” ungkap Heri saat menyampaikan keluhannya dihadapan dewan. Ia menjelaskan, sebelumnya ia bersama warga lainnya melakukan protes sampai memasang spanduk meminta proses pembangunan RS Hermina tersebut dihentikan lantaran mengakibatkan banjir diwaktu musim hujan. Selain itu, jarak rumah mereka yang hanya 1-2 meter dengan pagar pembatas lahan milik RS Hermina, warga merasa terganggu bisingnya mesin paku bumi dan truk-truk pembawa tanah yang mengakibatkan jalan menjadi kotor dan licin ketika hujan. Senada dikatakan mastur, warga RT 04/06, Kelurahan Periuk, proyek pembangunan RS Hermina tersebut tidak pernah ada pemberitahuan kepada warga sekitar. Ia pun menegaskan, dirinya tidak akan memberikan izin adanya pembangunan gedung RS Hermina yang mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan sekitar. (raf)

Sumber: