Petugas Clean Up Harus Punya Kualifikasi Khusus

Petugas Clean Up Harus Punya Kualifikasi Khusus

SETU-Bekerja di area yang mengandung radiasi seperti dekontaminasi atau clean up yang dilakukan pihak Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) di area yang terpapar zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. Tapi, harus mengikuti persyaratan keselamatan yang sudah ditentukan. Dalam melakukan pekerjaan yang berhubungan radiasi, ditunjuklah Petugas Proteksi Radiasi (PPR) yang memegang peranan penting yang memastikan pekerjaan dilakukan dengan mengedepankan keselamatan bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan. Salah satu PPR Batan yang terlibat dalam kegiatan clean up adalah Moch Romli. Ia mengatakan, PPR adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). “PPR adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin pengguna zat radioaktif dan Bapeten yang dinyatakan mampu melaksnakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi,” ujarnya kepada wartawan usai melaksanakan tugasnya pada kegiatan clean up, Rabu (4/3). Romli menambahkan, untuk menjadi seorang PPR harus memenuhi kualifikasi khusus yang ditetapkan oleh Bapeten. Selain itu, PPR harus mengikuti dan lulus pelatihan sebagai Petugas Proteksi Radiasi yang diselenggarakan oleh Bapeten. Dalam melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan radiasi, seorang PPR mempunyai tugas penting terkait dengan program proteksi dan keselamatan radiasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Bapeten nomor 4 tahun 2013 yang mengatur tentang proteksi keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir. “Salah satu tugas PPR adalah memberi instruksi teknis dan administratif secara lisan atau tertulis kepada pekerja radiasi tentang program proteksi dan keselamatan radiasi dan juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasional proteksi dan keselamatan radiasi,” jelasnya. Romli mencontohkan, pekerjaan yang dilakukan PPR pada kegiatan clean up di Perumahan Batan Indah. Sebagai seorang PPR, harus memberikan informasi terkait potensi bahaya dan pengendalian risiko dalam kegiatan clean up. Termasuk memastikan pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai. "Serta memastikan pekerja menggunakan alat ukur dosis pekerja atau TLD dan mentaati prinsip proteksi radiasi dalam melakukan pekerjaan," tuturnya. Intinya, seorang PPR harus memastikan bahwa pekerja radiasi melakukan pekerjaannya secara selamat dengan membatasi dosis radiasi yang diterima dan mencegah kontaminasi masuk ke dalam tubuh pekerja radiasi. Dalam melaksanakan kegiatan dekontaminasi atau clean up harus melibatkan pekerja radiasi, petugas proteksi radiasi dan petugas teknis selain pekerja radiasi. "Kegiatan clean up juga dibantu oleh petugas administrasi yang bertugas mencatat tahapan dan hasil kegiatan dan juga petugas keamanan sumber radioaktif yang bertugas menjamin kegiatan tersebut memenuhi kaidah keamanan sumber radioaktif," tuturnya. (bud)

Sumber: