Batan Minta Polri Usut Tuntas, Simpan Cs-137 Secara Ilegal Mengancam Keselamatan

Batan Minta Polri Usut Tuntas, Simpan Cs-137 Secara Ilegal Mengancam Keselamatan

KOTA TANGSEL-Warga di sekitar rumah SM di Perumahan Batan Indah (PBI) Blok A-22 tidak perlu khawatir. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) memastikan dari aspek keselamatan, tidak ada sisa pancaran radiasi yang berbahaya. Seperti diketahui tim gabungan Polri, Bapeten, dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) menemukan bahan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di rumah SM pada Senin (24/2) lalu. Bahan radioaktif yang ditemukan itu cukup kuat pancaran radiasinya, yakni mencapai 12 millisievert/jam. Pancaran itu setara dengan 400 kali lipat ambang batas atau background di angka 0,03 microsievert/jam. Kuat dugaan meskipun menyimpan bahan radioaktif berbahaya, SM menempatkannya tidak sembarangan. Yakni ditempatkan di wadah tertentu. Sehingga tidak sampai mencemari atau mengkontaminasi lingkungan sekitarnya. Namun sampai tadi malam belum ada keterangan resmi terkait teknis penyimpanan sumber radioaktif berbahaya tersebut. Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Protokol Bapeten Abdul Qohhar menuturkan setelah temuan bahan radioaktif di rumah PNS Batan tersebut, tim melakukan pengukuran tingkat radiasi. Hasilnya laju paparan setelah sumber radioaktif diamankan kembali normal atau sama dengan background. Qohhar menyebutkan laju paparan di jalan di depan rumah Blok A-22 itu sempat dua kali lipat dari background saat sumber radioaktif masih ada di dalam rumah. Kemudian laju paparan radiasi di pagar rumah saat sumber radioaktif belum diambil tercatat tiga kali lipat dari background. ’’Dengan demikian keberadaan sumber-sumber tersebut dari sisi keselamatan tidak membahayakan warga di sekitarnya,’’ jelasnya. Dia menjelaskan acuan background atau ambang batas radiasi nuklir naik turun. Berkisar mulai dari 0,02 microsievert hingga 0,06 microsievert. Qohhar mengatakan meskipun saat ini hasil pengukurannya tercatat 0,05 microsievert, masih dalam kategori wajar. Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan mengatakan penguasaan zat radioaktif secara tidak sah sangat tidak dibenarkan. ’’Karena hal ini berpotensi membahayakan masyarakat,’’ katanya. Dia mendukung upaya kepolisian dan Bapeten untuk menyelamatkan warga. Selain itu Anhar meminta kepolisian dan Bapeten untuk mengusut tuntas kepemilikan bahan radioaktif secara ilegal tersebut. Sementara itu proses clean up di pekarangan di samping gerbang masuk Perumahan Batan Indah telah memasuki hari kesepuluh kemarin (25/2). Saat ini proses clean up dilakukan dengan metode coring. Teknisnya adalah melakukan pengeboran di sejumlah titik dengan kedalaman sampai 1 meter. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama Batan Heru Umbara mengatakan metode coring digunakan untuk mengetahui sisa-sisa paparan atau kontaminasi radiasi di dalam tanah. Dengan metode ini tim bisa mengetahui sampel sisa paparan di kedalaman tertentu. Sehingga bisa diketahui sampai berapa dalam tanah harus dikeruk supaya benar-benar bersih dari kontaminasi radiasi Cs-137. (wan)

Sumber: