Baliho Balon Walikota Dicopot

Baliho Balon Walikota Dicopot

SERPONG-Baliho bergambar kandidat bakal calon (balon) Walikota Tangsel dicopot, Senin (24/2) malam. Kasat Pol PP Kota Tangsel Mursinah turun langsung memimpin anak buahnya menertibkan baliho tersebut. Ia menegaskan alat peraga promosi balon walikota tersebut tidak berizin dan merusak keindahan kota. Puluhan anggota Satpol PP menurunkan semua spanduk, baliho bergambar spanduk balon walikota Siti Nur Azizah Maruf, Fahd, Suhendar, dan lainnya. Penertiban dilakukan di jalan utama protokol, mulau dari Serpong, Ciater hingga Cilenggang. Penertiban spanduk ini dilakukan karena sampai saat ini spanduk tersebut belum dapat dikatakan sebagai alat peraga kampanye (APK). Melainkan masuk dalam kategori spanduk swasta. "Makannya belum dianggap itu adalah APK, itu spanduk-spanduk sama seperti spanduk komersil lainnya. Ketika tidak berizin pemasangannya dan menyalahi aturan kami bersihkan sama seperti spanduk lainnya," tuturnya. Namun, jika tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai, para calon dapat memasang APK. Itu akan menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Kalau itu dianggap sebagai alat peraga kampanye itu diatur di KPU, yang membersihkan nanti Bawaslu dengan mengajak kita," ucapnya. Karena spanduk dan baliho ini tidak berizin dan bukan APK serta merusak keindahan, ketertiban dan keamanan, maka Satpol PP mencopotnya. Seperti penertiban yang dilakukan di jalan Promoter Polres Tangsel. Baliho Azizah, Fahd, Suhendar diturunkan. Mursinah pun menjelaskan, pihaknya pun akan melakukan rakor bersama dengan trantib kelurahan, kecamatan, untuk sama-sama menurunkan secara serentak baliho, spanduk yang tak berizin. Sebelumnya Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, baliho, billboard, reklame, umbul-umbul, spanduk promosi diri bacalon bukan APK atau bahan kampanye (BK). Karena belum memasuki masa kampanye. Sebab, berdasarkan rapat koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, menyebut reklame non permanen yang resmi ada penandanya atau barcode. "Jika tidak ada barcode-nya dinyatakan tidak berizin. Hasil koordinasi tentang promosi diri bukan bagian dari APK atau BK oleh DPMPTSP. Satpol PP siap melakukan penertiban," jelasnya Kepala Seksi Verifikasi Perizinan Ekonomi DPMPTSP Mohamad Hudori mengatakan, baliho, spanduk, banner yang sekarang ini tersebar di Kota Tangsel bukan termasuk APK. Karena itu, wajib melakukan perizinan. "Termasuk baliho non permanen banyak yang tidak ada izinnya, kalau baliho non permanen itu jelas korporasinya adalah penandanya itu barcode. Kalau ada barcode-nya dinyatakan memang ada izinnya. Yang sudah berizin terkait bilboard itu pak Ben (Benyamin Davnie)," jelasnya. (cml)

Sumber: