Pemkot dan Dewan Diminta Tegas, Warga Tak Percaya dengan Pengembang Taman Royal

Pemkot dan Dewan Diminta Tegas,  Warga Tak Percaya dengan Pengembang Taman Royal

KOTA TANGERANG-Warga kompleks perumahan Taman Royal 1 dan 3, Kota Tangerang, meminta DPRD dan Pemkot Tangerang mengambil langkah tegas terhadap PT Cahaya Baru Raya Realty (CBRR). Pengembang perumahan Taman Royal itu dinilai ingkar janji. Janji Musyanif, pemilik PT CBRR yang akan memperbaiki jalan utama kompleks Taman Royal, Jalan Boulevard tak terealisasi. Ghany Abdul Barr, perwakilan warga menegaskan warga Taman Royal sudah tidak percaya lagi dengan janji PT CBRR. Karena selalu mengulur waktu. "Sekarang warga sudah sangat kesal, sampai saat ini belum ada kejelasan. Kasihan warga, hak mereka seakan dipermainkan pengembang. Maka itu kami meminta pemkot dan dewan untuk tegas kepada pengembang seperti ini," tegasnya. Ghany Abdul Barr menjadi perwakilan warga Taman Royal yang ikut tandatangan sebagai saksi dalam surat pernyataan yang dibuat Musyanif pada 23 Januari lalu. Dalam surat itu, Musyanif berjanji akan memperbaiki jalan Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3 yang rusak, selambat-lambatnya dimulai 12 Februari sampai dengan 15 Mei. Selain Ghany, Sekda dan pimpinan DPRD juga menjadi saksi dan membubuhkan tandatangan dalam surat pernyataan Musyanif. Namun, ternyata PT CBRR tak memenuhi janjinya. Komitemnya mulai memperbaiki jalan mulai 12 Februari tak ditepati. PT CBRR meminta perpanjangan waktu hingga Minggu 22 Februari kemarin. Namun, lagi-lagi juga tak terealisasi. Pengembang minta perpanjangan waktu lagi, seminggu. Ghany menegaskan pengembang selalu mengulur waktu. Ini alasan mereka agar bisa lolos dari tekanan warga. "Kami sudah melakukan koordinasi dengan warga lainnya untuk melakukan demo dan class action. Kami tetap semangat untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak kami. Pak Musanif sudah berjanji dan komitmen dengan MoU, harusnya bisa komitmen,"ungkapnya. Ia menjelaskan, sampai saat ini sudah banyak warga Taman Royal menanyakan kejelasan sertifikat mereka yang belum diserahkan oleh pengembang. Mendengar pengembang tak menjalankan komitmennya, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto geram. Ia akan segera memangil Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan Sekda Kota Tangerang untuk meminta penjelasan. Ia menegaskan, PT CBRR dinilai telah ingkar janji. Tak sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat Musyanif. "Dalam waktu dekat kami akan panggil, kita akan pertanyakan bagaimana hasilnya. Kenapa pihak pengembang masih juga ingkar janji padahal sudah diikat dengan MoU," ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (24/2). Turidi menambahkan, seharusnya jika sudah diikat dengan MoU, pengembang tidak boleh ingkar atau melawan hukum. Menurut Turudi, pengembang sudah melawan hukum. Karena pada pertemuan pada Januari lalu pengembang PT CBRR Taman Royal menyanggupi apa yang menjadi permintaan warga. "Kami juga akan melakukan langkah hukum. Kalau dibiarkan ini akan terus molor kasihan warga Taman Royal yang sudah berharap," paparnya.(ran)

Sumber: