Jalur Independen Tanpa Calon, Sampai Batas Akhir Pendaftaran Tak Ada Satu Pun Ajukan Diri

Jalur Independen Tanpa Calon, Sampai Batas Akhir Pendaftaran Tak Ada Satu Pun Ajukan Diri

SETU-Jalur independen atau perseorangan di Pilkada Kota Tangsel tahun ini dipastikan tanpa calon. Hal ini, disebabkan sampai batas akhir pendaftaran, tak satu pun pasangan calon yang datang. Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel sejak Minggu (23/2) pukul 00 WIB telah menutup pendaftaran calon Walikota Tangsel dari jalur perseorangan. Sampai batas akhir penutupan, tidak ada orang yang mendaftar. Padahal pendaftaran telah dibuka sejak 19 Feberuari. Komisioner KPU Tangsel, Ahmad Mudjahid Zein mengatakan, sejak dibuka 19-23 Februari tidak ada satupun yang mendaftar sebagai calon walikota melalui jalur perseorangan. "Artinya, saat pendaftaran kita tutup tidak ada yang mendaftar melalui jalur independen," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (24/2). Zein menambahkan, sebelum pendaftaran dibuka hanya ada tiga orang yang datang untuk bertanya terkait akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Pasalnya, calon walikota yang maju melalui jalur independen harus mendapat dukungan 71.143 dari masyarakat yang tersebar diempat kecamatan. Dukungan tersebut berupa fotokopi KTP dan surat peryataan dukungan dan datanya diketik pada akun Silon tersebut. Berdasarkan aturan yang ada, sebelum mendaftarkan diri ke KPU bagi calon walikota jalur perseorangan, harusnya sudah mengambil Silon terlebih dahulu sebagai persyaratan untuk mendaftarkan diri. "Karena tidak ada yang mendaftar, saya pastikan dalam Pilkada mendatang tidak ada calon walikota dari jalur independen," tambahnya. Lantaran tidak ada yang mendaftar, maka KPU tinggal menunggu tahapan pendaftaran calon walikota melalui jalu partai politik (parpol) yang akan dilaksanakan Juni mendatang. Nantinya juga ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon, seperti penggunaan akun Silon dan sebagainya. "Silon ini untuk pengisian berkas, nanti parpol akan kita undang untuk diberi sosialisasi terkait cara dan syarat pendaftaran calon walikota melalui jalur parpol," tuturnya. (bud)

Sumber: