Didakwa Gelapkan Uang, Ansori Divonis 3 Tahun

Didakwa Gelapkan Uang, Ansori Divonis 3 Tahun

TANGERANG – Ahmad Ansori, warga Tenjo, yang tinggal di Perumahan Park View, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang divonis pidana tiga tahun penjara. Ia didakwa penggelapan uang Rumah Sakit Permata Hati,  Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Modus penggelapan dilakukan mantan Kepala Administrasi  Rumah Sakit Permata Hati, memanipulasi laporan data pasien bayar tunai menjadi pasien BPJS Kesehatan. Dalam persidangan di Penganilan Negeri Tangerang, dipimpin hakim ketua berpendapat, terdakwa Ahmad Ansori terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan sengaja dan melawan hukum menggelapkan uang milik Rumah Sakit Permata Hati sebesar Rp3 miliar. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. Terdakwa Ahmad Ansori divonis tiga tahun penjara," kata hakim ketua, kemarin. Hakim Ketua menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa, bahwa terdakwa mengakibatkan kerugian Rumah Sakit Permata Hati. Selesai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan secara lisan. "Saya menyesali perbuatan saya, dan saya menerima vonis hukuman tiga tahun penjara," tutur Ahmad Ansori, yang saat ini menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Jambe. Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Permata Hati, dr.H. Dedy Efendi, MARS, selaku saksi pelapor dalam perkara ini sangat menyesalkan perbuatan terdakwa, karena dengan adanya penggelapan dana tersebut, maka pihak rumah sakit mengalami kerugian yang sangat banyak. Lebih lanjut Dedy memaparkan, Ahmad Ansori selain Kepala Administrasi Rumah Sakit Permata Hati. Ia juga sebagai penanggungjawab BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Permata Hati. Sehingga ia paham bagaimana membuat laporan manipulasi tersebut. “Kalau sudah kekenyangan, pasti muntah juga,” ucap Dedy. Hal yang sama diungkapkan Humas Rumah sakit Permata Hati Ade Mukhtar. Dirinya sangat menyesalkan dengan apa yang sudah dilakukan Ansori. “Terdakwa harus bertanggungjawab penuh, karena telah melakukan penggelapan dana Rumah Sakit Permata Hati. Namun terdakwa tidak memiliki itikad baik mengembalikan dana tersebut sampai majelis hakim memvonisnya,” tegas Dedy. (mas)

Sumber: