Retribusi TKA Ditarget Rp5,7 M

Retribusi TKA Ditarget Rp5,7 M

SERPONG-Retribusi Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun ini ditargetkan sebesar Rp 5,750 miliar. Target ini lebih besar dibanding target IMTA 2019 yakni Rp 5 miliar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Tangsel, Sukanta dalam acara bimbingan teknis penggunaan tenaga kerja asing di Serpong, Rabu (19/2). Sukanta menjelaskan, angka tersebut berasal dari 303 tenaga kerja dengan total retribusi yang diterima pada 2019 lalu sebesar Rp 5 Miliar, untuk itu pihaknya melakukan bimbingan teknis ini agar dapat memonitoring jumlah pekerja asing di Tangsel. "Tahun 2020 target retribusi kita naik sebesar Rp 750 juta dari Rp 5 Miliar menjadi Rp 5,750 miliar, agar target itu tercapai kita lakukan monitoring dan pendataan yang dilakukan setiap bulannya." jelasnya. Pihaknya juga melakukan sharing informasi ke perusahaan, agar tidak terjadi lost data tenaga asing yang bekerja di Tangsel. Sekdis Ketenagakerjaan Tangsel, Yanti Sari menjelaskan, tahun sebelumnya pihaknya pernah lost kehilangan retribusi sebesar Rp 1 miliar, karena mereka bayarnya mala ke Kementerian bukan ke Dinas, sehingga pemasukan bukan untuk daerah melainkan pusat. Untuk tenaga kerja asing yang banyak bekerja di Tangsel, 90 persen yakni guru dan 10 persennya pekerja teknis. Kabid Penempatan Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Endang Wahyuningsih, menjelaskan, bimtek ini dilakukan karena masih ada pelanggaran yang terjadi terhadap pekerja asing, yakni masih ada perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing secara ilegal, sehingga pihaknya menggelar bimtek ini. "Kita ingin meningkatkan pendapatan retribusi daerah dari sektor tenaga kerja asing, dimana tahun 2017 ada 277 tenaga kerja asing, 2018 sebanyak 313 tenaga kerja asing dan 2019 sebanyak 298," singkatnya. (mol)

Sumber: