Cegah TPPO, Konseling Pegawai Spa

Cegah TPPO, Konseling Pegawai Spa

SERPONG UTARA-Puluhan pekerja Spa dan Refleksi di Kecamatan Serpong Utara dan Serpong dikumpulkan Dinas Sosial kota Tangsel. Mereka diberikan pembekalan mengenai pencegahan perdagangan orang. Bertempat di Aula Kecamatan Serpong Utara, Kamis (13/2). Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu kasus yang saat ini sedang menjadi perhatian dari Pemerintah dan Lembaga sosial. Bagaimana tidak, kasus tersebut seperti fenomena gunung es, dimana jumlah kasus yang terlaporkan lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah kasus yang belum dilaporkan oleh masyarakat. Hal tersebut salah satunya terjadi akrena minimnya pengetahuan dari masyarakat tentang bentuk-bentuk tindak pidana perdagangan orang dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk melapor karena beberapa factor seperti takut, malu, dan lainnya. Untuk itu, Dinsos Tangsel memberikan bimbingan konseling terkait pencegahan korban perdagangan orang. Kepala bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kota Tangsel, Asep Sopari, konseling ini dilakukan untuk memberikan pembinaan, arahan serta penyuluhan kepada teman-teman yang bekerja di Spa agar mengikuti aturan yang berlaku. “Kami sering menerima laporan dari Satpol PP adanya pekerja yang usianya dikategorikan anak-anak, ini kan sudah melanggar, sehingga perlu kami sampaikan jika ingin menerima pegawai sebagai trapis atau pegawai lainnya diharapkan usianya diatas 18 tahun,” ungkapnya. Asep menjelaskan, mempekerjakan anak-anak dibawah umur sudah melanggar undang-undang dan disinilah saatnya Dinsos memberikan edukasi kepada pemilik spa dan refleksi untuk tidak mempekerjakan anak dibawah umur. Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Napza pada Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial DInas Sosial Kota Tangsel, Hadiyana, menjelaskan, konseling ini diikuti sebanyak 50 peserta dari pengelola panti pijat,spa yang ada di Serpong Utara dan Serpong. “Kita ingin, pengelola ini lebih peduli akan pegawai yang mereka pekerjakan,” katanya. Plt Sekretaris Dinsos Provinsi Banten, Budi Darma Sumapradja, menjelaskan, kasus perdagangan orang di Provinsi Banten ini menurut data tahun 2018 sebanyak 94 kasus, sementara di 2019 pihaknya belum mendapatkan jumlah data keseluruhan. “Dengan masih adanya perdagangan orang ini diharapkan, masyarakat untuk lebih peduli dengan sesama, terlebih anak dibawah umur,” singkatnya.(*)

Sumber: