Honorer Minta Kejelasan Status dan Kenaikan Insentif
SERANG-Puluhan tenaga honorer kategori 2 (K-2) melakukan audiensi dengan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah di Pendopo Bupati Serang, Kamis (13/2). Audiensi itu dilakukan mereka untuk meminta kejelasan pengalihan status honorer K-2 menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selain itu mereka juga meminta kenaikan insentif. Salah satu tenaga honorer K-2 di SDN Silabu 3, Yati Ruyati mentakan dirinya telah menjadi tenaga honorer sejak awal 2004 dan hingga saat ini belum menjadi PPPK. Ia menginginkan agar Bupati Serang ketika ada perekrutan PPPK memprioritaskan honorer K-2. Kalau tahun 2020 belum ada perekrutan PPPK, dirinya berharap Bupati Serang bisa meningkatkan honor K-2 yang saat ini hanya Rp 700 ribu per bulan. "Tadi hasil audiensi belum ada peningkatan kesejahteraan dan status kepegawaian kita masih menunggu keputusan dari pusat," katanya saat ditemui seusai audiensi. Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan pihaknya belum mampu menaikan insentif bagi para honorer K-2. Hal itu dikarenakan keuangan pemerintahan sedang berjalan dan tidak bisa dilakukan perubahan. "Kalau ada perubahan, akan kita berikan. Jika tidak ada maka harus dibahas tahun 2021," katanya. Menurut Tatu, pihaknya memberikan insentif K-2 sebesar Rp 700 ribu per bulan untuk guru. Sementara untuk non guru Rp 450 ribu per bulan. Jika dilihat nominal per orangnya, kata dia, jumlah tersebut kecil tetapi jika dilihat dari jumlah K-2 guru saat ini berjumlah 752 orang per tahunnya mencapai Rp 6,3 miliar. Sedangkan, untuk non guru K-2 140 orang per tahunnya mencapai Rp 756 juta, dan untuk guru honor murni 2.301 orang per tahunnya mencapai Rp 11 miliar. Jika semuanya dijumlahkan maka akan mencapai Rp 18 miliar. "Semua insentif dari guru ngaji, madrasah, pemandi jenazah dan insentif yang lainnya digabungkan keseluruhannya mencapai Rp 50 miliar dan Rp 18 miliarnya diambil oleh teman-teman honorer K-2," katanya. Kata Tatu, setelah diberi penjelasan tersebut, para honorer K-2 meminta untuk menjadikan skala prioritas K-2 non guru, yang saat ini berjumlah 140 orang yang belum mendapat insentif yang sama dengan honorer K2 guru. "Dengan kondisi ini, kawan-kawan jangan ada yang pundung (sedih) dan mengganggu aktivitas belajar-mengajar dan mereka sudah janji untuk tetap semangat. Karena komposisi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan guru Non PNS jumlahnya hampir sama," katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kabupaten Serang Asep Nugaraha Jaya mengatakan, Pemkab Serang tidak bisa menentukan secara mandiri dalam seleksi PPPK yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Pemkab Serang hanya dapat mengikuti prosedur dari pemerintah pusat, dimulai dari jumlah kuota, mekanisme perekrutan, hingga lainnya. "Jadi kita tidak bisa mengimprovisasi," katanya. (mg-6/tnt)
Sumber: