Pembatasan Operasional BTN Maksimal 3 Bulan

Pembatasan Operasional BTN Maksimal 3 Bulan

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dilarang melayani pembukaan rekening di kantor kas.

Larangan dikeluarkan setelah bank pelat merah itu tersandung kasus fraud.

Akibatnya, nasabah tidak bisa membuka rekening di kantor kas.

Tak hanya rekening tabungan, tapi juga giro, maupun deposito.

Namun, larangan tersebut berlaku paling lama tiga bulan.

”Kantor kas tetap buka seperti biasa. Bila ada pembukaan rekening baru, akan di-approve kantor terdekat dengan tujuan kehati-hatian dan untuk melindungi konsumen. Hal ini sifatnya sementara, paling lambat tiga bulan,” papar Corporate Secretary BTN Eko Waluyo, Kamis (23/3).

Sementara itu, kata dia, kantor-kantor di level yang lebih tinggi seperti kantor cabang pembantu, kantor cabang, dan seterusnya tetap melayani nasabah tanpa ada pembatasan apa pun.

 Terkait larangan kantor kas mengumpulkan dana melalui tenaga pemasaran, menurut Eko, marketing hanya berfungsi sebagai point of sales.

Saat ini, kontribusi kantor kas terhadap pengumpulan dana pihak ketiga (DPK) tidak lebih dari sepuluh persen.

Per 2016, DPK BTN tercatat Rp 160,19 triliun. Artinya, sumbangan dana dari kantor kas cukup kecil, yakni tidak lebih dari kisaran Rp 160,19 miliar.

Direktur Utama BTN Maryono mengungkapkan, pembatasan layanan di kantor kas tidak berdampak negatif.

”Tidak berpengaruh karena pelayanan (yang lain, Red) tetap seperti biasa. Dan, peningkatan DPK dapat program hadiah seperti Serbu BTN (program undian berhadiah bagi pemilik rekening tabungan BTN, Red),” ujarnya.

Adanya permasalahan fraud dan pemberitaan negatif tentang BTN tidak lantas berpengaruh pada kinerja saham.

Kemarin, perdagangan saham bersandi BBTN ditutup naik 80 poin atau 3,57 persen menjadi 2.320 per lembar.

Perdagangan dibuka di level 2.240 dan sempat menyentuh level tertinggi di 2.340.

Dalam lima hari terakhir perdagangan atau sejak Jumat (17/3), saham BBTN terlihat bergerak variatif.

Level terendah BBTN terjadi pada Senin (20/3) dengan pergerakan ke zona merah, yakni di level 2.200.

Pada saat itu, kasus fraud bilyet deposito fiktif BTN Rp 258 miliar mulai terkuak.

Namun, sejak saat itu, perdagangan saham BBTN terus ditutup naik hingga kemarin ditutup di level 2.320.

Analis Senior Binaartha Parama Sekuritas Reza Priyambada menyatakan, investor tidak melihat kasus fraud BTN sebagai sentimen negatif.

Sebab, kasus tersebut tidak berimbas langsung pada bisnis inti BTN, yakni pembiayaan properti.

”Sebab, pasar melihat pemberitaan mengenai fraud tidak akan serta-merta membuat kinerja BTN turun. Kecuali jika ada berita, misalnya, outlook KPR (kredit pemilikan rumah) akan turun. Atau permintaan rumah turun karena daya beli masyarakat melemah, berita seperti itu yang akan bisa membuat kinerja BTN turun,” paparnya.

Dia pun masih merekomendasikan buy pada BBTN dengan target harga 2.500 per lembar saham. (rin/c21/sof)

Sumber: