Pilkada Tangsel, ASN Boleh Hadir di Kampanye

Pilkada Tangsel, ASN Boleh Hadir di Kampanye

SERPONG-Dalam Pilkada Kota Tangsel 2020 mendatang, aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Tangsel harus bersikap netral. Artinya, mereka tidak boleh mengajak warga memilih salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota. Meskipun pimpinan mereka maju sebagai calon walikota atu wakil walikota. Saat ini, dua pejabat tinggi Pemkot Tangsel yang bakal maju di pilkada yakni, Muhamad, Sekda dan Benyamin Davnie Wakil Walikota Tangsel. Larangan dukung mendukung tersebut banyak yang belum paham akan azas netralitas ASN. Terkait hal tersebut, Badan Kesatuan Bangsal dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangsel menggelar sosialisasi dengan tema "netralitas ASN" di Restoran Telaga Seafood, Serpong, Rabu (12/2). Sebagai narasumber Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep. Di depan sekitar 100 ASN Pemkot Tangsel, Acep memaparkan soal siapa yang bakal dipilih dalam pilkada, adalah hak masing-masing ASN di bilik suara. Namun, ASN harus netral dan tidak boleh mendukung salah satu calon. "ASN hadir pada kampanye boleh. Asal hanya duduk dan tidak bersikap apa-apa, atau istilahnya hanya nonton saja. Tapi, daripada nanti menjadi masalah lebih baik tidak hadir di kampanye," ujarnya. Acep menambahkan, yang pasti, ASN tidak boleh jadi tim sukses yang namanya terdaftar di KPU. Serta tidak boleh masuk dalam tim pemenangan. Ia minta kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar mensosialisasikan hal tersebut kepada stafnya dan berharap mendukung Bawaslu dalam menegakkan netralitas ASN dan politik uang. "Dua musuh besar demokrasi adalah netralitas ASN dan politik uang," tambahnya. Acep menuturkan, penyelenggara pemilu saat ini belum sepenuhnya independen. Masih minta bantuan lembaga lain, contohnya masalah pendanaan yang berasal dari APBD. Sehingga semua lembaga menjadi sorotan netralitas ASN. "Di Kota Tangsel, pernah terjadi ketidaknetralan ASN dalam pilkada dan saya berharap ini tidak terulang lagi. Bawaslu berusaha terus memantau dan apalagi di Kota Tangsel ada petahana yang maju lagi," tuturnya. Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany yang hadir dalam sosialisai tersebut mengatakan ASN terikat sumpah jabatan dan ada aturan yang memang mengharus ASN netral. "Kita harus tahu dulu aturannya dan akan tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Apa yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai ASN," ujarnya. Airin menambahkan, bila ASN memahami aturan, maka pekerjaan Bawaslu akan lebih ringan. Menurutnya, ada gaji dan tunjangan yang diterima ASN, tapi jangan lupa tugas pokoknya yakni pelayanan kepada masyarakat. "Tidak hanya penyerapan anggaran saja, tapi hasil akhirnya ASN ini penting karena, ASN sudah digaji dan diberi kepercayakan oleh masyarakat," terangnya. Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangsel Wawang Kusdaya menambahkan ada 100 ASN yang hadir dan mewakili OPD dalam sosialisasi ini. "Yang kita tekankan adalah soal sosialisasi netralitas ASN. ASN tidak boleh terlibat politik praktis, baik dangan parpol maupun dengan calon," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (12/2). Wawang menambahkan, ASN harus tetap fokus pada pelayanan publik dan profesional sesuai tupoksi masing-masing. "Tapi, sebagai ASN kita memiliki hak pilih dan ikut memberikan suara dan menggunakan saat pencoblosan," tambahnya. (bud)

Sumber: