Napi Memesan 100 Kg Ganja
SERANG-Narapidana (Napi) penghuni Lapas di Jawa Barat, masih bisa memesan ganja. Barang haram tersebut dikirim melalui jasa pengiriman, dengan disamarkan sebagai manisan buah pala. Namun, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mendeteksinya. Tim BNNP Banten mengetahui, barang haram dari Aceh tersebut dikirim ke perusahaan jasa pengiriman di Pondok Aren, Kota Tangsel. Saat paket tersebut diambil, tim BNNP langsung menangkapnya. Pria berinisial FB (32) dan SY (32) ditangkap diinterograsi. Kedua orang mengaku hanya sebagai kurir. Di rumah kedua tersangka, ditemukan ganja seberat 100 Kg. Kepala BNNP Banten Tantan Sulistiana mengatakan ganja tersebut berasal dari aceh yang dikirimkan dengan tujuan ke wilayah Banten melalui salah satu jasa pengiriman. Paket ganja tersebut disamarkan dengan paket bentuk manisan buah pala. “Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman ganja enam paket dari Aceh ke Banten," katanya saat rilis di Kantor BNNP Banten, Selasa (4/2). Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan koordinasi dengan jasa pengiriman dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial FB (32) dan SY (32) yang sedang mengambil paket tersebut. Kemudian BNNP Banten melakukan penggeledahan dan didapatkan 100 bungkus ganja dengan berat kurang lebih 100 kg. Lanjutnya, dari pengakuan kedua tersangka, ganja tersebut milik seorang warga binaan salah satu lapas di wilayah Jawa Barat. Yakni, pria berinisial TI (32), AN (29) dan AZ (37) sebagai pemesan. Dengan adanya kejadian tersebut petugas membawa FB dan SY berikut barang bukti yang ditemukan ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses selanjutnya. “Untuk TI, AN dan AZ dipindahkan ke lapas Serang untuk mempermudah proses penyidikan,” katanya. BNNP Banten juga mengamankan barang bukti lain yaitu satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1376 FMY, satu buah kartu Ajungan Tunai Mandiri (ATM) Paspor BCA, dua Kartu Tanda Penduduk (KTP), uang tunai Rp600 ribu, satu lembar Surat Tanda Terima Titipan (STTP) dari jasa pengiriman, enam unit handphone beserta sim cardnya. Akibat dari perbuatanya kelima tahanan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Kita harapkan hukumannya tegas, hukuman maksimal,” katanya. Ia juga mengatakan dari hasil pengungkapan barang bukti ganja seberat 100 kg dapat menyelamatkan lebih kurang 4 juta generasi penerus bangsa. “Kalau dilihat dari harga perkilonya berkisar Rp5 juta. Tetapi jangan dilihat dari harganya lihat berapa banyak nyawa yang terselamatkan,” katanya. (mg-06)
Sumber: