Terkendala Tempat, Pos Damkar Balai Kota Belum Terealisasi

Terkendala Tempat, Pos Damkar Balai Kota Belum Terealisasi

CIPUTAT-Sampai saat ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tangsel belum bisa menempatkan armada mobil damkar di Balai Kota. Padahal, keberadaan mobil damkar diperlukan untuk kesiapsiagaan mana kala terjadi kebakaran di tempat itu atau di lokasi yang tak jauh dari pusat pemerintahan. Kepala DPKP Kota Tangsel Uci Sanusi mengatakan, sampai saat ini belum bisa menempatkan mobil pemadam karena keterbatasan tempat di Balai Kota. "Rencana ini sudah lama kita siapkan namun, lagi-lagi terkendala tempat," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (28/1). Uci menambahkan, sudah berkoordinasi dengan Dinas Bangunan dan Penataan Ruang namun, karena keterbatasan tempat maka rencana itu belum bisa dilakukan. Menurutnya, untuk menyiagakan mobil damkar di Balai Kota tidak hanya memerlukan tempat parkir mobil saja namun, perlu juga ruangan untuk istirahat anggota juga. Ke depan di depan Balai Kota akan dibangun alun-alun dan damkar sudah minta tempat kepada Dinas Bangunan untuk pos damkar. "Saya berharap nantinya lokasinya tidak jauh dari sumber air," tambahnya. Masih menurutnya, bila sudah mendapat tempat maka akan disiagakan dua mobil damkar dengan tiga shift anggota yang bertugas. "Kalau sudah ada posko damkar di Balai Kota, nantinya mobil damkar bisa untuk mengcover daerah sekitar balai kota bila terjadi kebakaran," ungkapnya. Meskipun tidak ada posko damkar namun, untuk memastikan alat proteksi kebakaran berfungsi baik DPKP rutin memeriksa gedung Balai Kota. Pemeriksaan dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat terjadi kebakaran yang bisa saja terjadi. Alat proteksi kebakaran diperiksa apakah berfungsi baik atau tidak. Bila alat proteksi dalam kondisi baik dan terawat maka jika terjadi musibah kebakaran bisa bekerja dengan baik. Setidaknya ada lima hal yang diperiksa, yakni akses, alat proteksi aktif yang berupa pompa hidran apakah berfungsi atau tidak serta sprinkler. Alat proteksi pasif yang berupa struktur bangunan, bahan bangunan mudah terbakar atau tidak. Serta jalur evakuasi atau tangga, ada hambatan atau terkunci atau tidak, serta alat pemadam api ringan (Apar). Selain itu, hidran yang ada di luar gedung juga diperiksa untuk memastikan berfungsi baik. Salah satu yang tak luput dari pemeriksaan adalah pompa yang dipakai untuk mendorong sprikler dan hidran. Pompa itu merupakan jantungnya hidran kebakaran dan jika terjadi kebakaran harus langsung hidup agar air bisa keluar dari sprinkler dan bila hidran dipakai bisa mendorong airi. Sprinkler adalah alat yang berguna untuk memadamkan api secara otomatis. "Alat ini merupakan bagian dari fire sprinkler sistem yang akan mengeluarkan debit air ketika terdeteksi ada api, atau ketika telah melampaui suhu yang telah ditentukan," tutupnya. (bud)

Sumber: