Bangun Fasum di Perumahan Pakai APBDesa

Bangun Fasum di Perumahan Pakai APBDesa

RAJEG – Tahun ini pembangunan fasilitas umum (fasum) di Perum Taman Raya Rajeg, dapat memanfaatkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa). Demikain hal itu diucapkan Fadlah, Kepala Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Selasa (28/1). “Tentu ini kabar gembira untuk warga yang berempat tinggal di Perum Taman Raya,” kata Fadlah, kepada Tangerang Ekspres, di ruangan kerjanya, setelah acara musyawarah rencana pembangunan desa (musrembangdes). Fadlah menjelaskan, fasum Perum Taman Raya Rajeg menjadi aset pemerintah sejak pertengahan 2019. Dengan begitu kata Fadlah, pembangunan, perbaikan ataupun pemeliharaan fasum di perumahan ini dapat memanfaatkan anggaran pemerintah. “Salah satunya dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa). Sebelumnya pembangunan hanya dapat pakai anggaran pagu atau aspirasi dewan,” jelasnya. Fadlah berpesan kepada warga Taman Raya Rajeg berpikir positif apabila belum semua wilayah ke-RT-an menerima pembangunan fasum pada 2020 ini. Nanti sejumlah pembangunan yang memanfaatkan APBDesa di perumahan ini diantaranya pembangunan jalan paving blok dan saluran pembungan air limbah (SPAL). “Pembangunan di pilih berdasarkan skala prioritas dari kategori belum pernah dibangun, rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan. Jadi tiap tahunnya bertahap, setelah yang ini dibangun, barulah yang itu dibangun,” ucapnya. “Saya juga berharap dapat melakukan percepatan pembangunan memanfaatkan sumber anggaran lain diluar APBDesa,” tambahnya. Di luar itu ungkap Fadlah, ada sejumah wilayah titik banjir di desanya. Salah satunya di perumahan-perumahan yang berdekatan dengan Sungai Cirarab atau disebut Kali Item. Banjir akibat aliran air dari Kali Item. Ini yang menjadi keluhan warga dalam acara musrembangdes. “Jadi ketika debit air kali itu tinggi, yang seharusnya kali itu menjadi hilir saluran pembuangan air dari perumahan, malahan sebaliknya, air kali mengalir ke perumahan,” tuturnya. Jadi kata Fadlah, warga mengusulkan kali yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi itu di normalisasi.  (zky/mas)

Sumber: