Lima Balon Kades Didiskualifi kasi

Lima Balon Kades Didiskualifi kasi

CIKUPA-Sebanyak 56 bakal calon (Balon) kepala desa lolos uji kompetensi dan ditetapkan sebagai calon untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Agustus mendatang. Tim penilai independen yang melaksanakan seleksi juga menyatakan, lima orang Balon Kades didiskualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan. "Dari (keseluruhan-red) peserta yang ikut (uji kompetensi-red) 66 orang, ternyata yang hadir hanya 61 orang. Dua orang menyatakan mengundurkan diri dan 3 orang tanpa keterangan sama sekali. Jadi kelimanya langsung kita nyatakan diskualifikasi," ujar Ketua Tim Independen Prof Ilham, dari Lembaga Pusat Pengkajian Kepemimpinan dan Etika Pemerintahan. Kelima Balon Kades yang tidak lolos adalah Balon Kades dari Kecamatan Solear satu orang, Kecamatan Sukadiri satu orang dan Kecamatan Mauk tiga orang. Uji tes kompetensi dilaksanakan pada Minggu lalu di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang. "Dari dua penilaian, yakni tes tertulis dan wawancara, kelima Balon Kades nilainya di bawah standar dan terlalu kecil meski telah diakumulasikan," ujarnya. Menurut Ilham, tim penilai independen bersama panitia Pilkades akan memilih maksimal lima Balon untuk setiap desa yang ditetapkan sebagai calon, sementara ada tiga Kecamatan yang Balonnya melebihi lima orang. "Amanat Undang-Undang maksimal lima Balon yang ikut kompetensi, jika lebih dari lima maka harus ada yang didiskualifikasi," terangnya. Ilham mengatakan, dari dua tes tertulis dan tes wawancara, pihaknya dapat mengukur kemampuan dari Balon Kades. Untuk tes tertulis, soal yang diberikan berupa pilihan ganda dengan pertanyaan seputar tes kemampuan dasar kepemimpinan, nilai-nilai Pancasila, wawasan kebangsaan dan manejemen pemerintahan desa. Adapun tes wawancara berkaitan dengan mengetahui integeritas dan loyalitas Balon kades. Dalam dua tes tersebut, pihaknya membagi nilai kedalam skor 100 persen. "Untuk tes tertulis skornya 60 persen dan tes wawancara 40 persen," tandasnya. Sementara itu Ketua panitia Pilkades Tisna Hambali menuturkan, jika penetapan calon selesai, tahapan Pilkades kemudian dilanjutkan dengan dilaksanakannya masa kampanye. Masa kampanye sendiri hanya dilaksanakan oleh calon Kades selama tiga hari. "Masa kampanye dilaksanakan tanggal 20 Agustus sampai tanggal 23 Agustus. Tanggal 24 Agustus sampai tanggal 26 Agustus adalah masa tenang. Kemudian tanggal 27 Agustus hari pencoblosan," ujarnya. Dalam masa kampanye, pihaknya juga akan melaksanakan tahapan debat calon. "Menurut Undang-Undang Kepala desa yang memenangi Pilkades harus merealisasikan program kampanyenya untuk dijadikan RPJMDes. Jadi apa yang disampaikan Kades terpilih harus dituangkan kedalam RPJMDes," ujarnya. 5 Calon Siap Bertarung Di tempat berbeda Ketua Panitia Pilkades Cikasungka Tarmiji menyatakan, dari 6 Balon kades di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, kini tinggal tersisa 5 orang yang akan ditetapkan sebagai calon. Tarmiji menjabarkan, para calon yang lulus yakni Abubakar, H Mamat, Oma Efendi, M Supriadi, dan Holil Rahmat Jaya yang juga mantan Kepala Desa Cikasungka. Sementara yang tidak lulus tes yaitu Yusuf. Mantan Kaur Umum Desa Cikasungka ini memastikan, semua data dan berkas para calon sudah sah. Ayah dari 6 orang anak ini menegaskan, dirinya dan anggotanya akan menjaga independensi dan integritas mereka sebagai panitia. Tarmiji pun mengimbau kepada 5 lima orang calon untuk selalu taat pada aturan Pilkades dan tidak melakukan mobilisasi massa. “Saat kampanye jangan sampai tercium adanya unsur provokasi. Mari menjaga bersama-sama agar pelaksanaan Pilkades ini berjalan dengan baik hingga pada hari H-nya,” imbuh dia. (mg-14/mg-3)

Sumber: