Kepala Bakamla Ikut Berperan Dalam Lelang Proyek Satelit Monitoring
Mantan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo mengakui adanya intervensi Kepala Bakamla Laksamana Madya (Laksdya) Arie Soedewo dalam proses pengadaan satelit monitoring.
"Saya tidak punya pengalaman atau sertifikat atau sekolah sebagai PPK. Saya tidak tahu yang benar bagaimana, karena basic saya militer," kata Bambang kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim John Halasan Butarbutar kemudian menanyakan soal pertemuannya dengan Arie Soedewo. Menurut hakim John, sebagai PPK, Bambang seharusnya tidak dapat diintervensi dalam membuat kesepakatan kontrak. "Di militer harus melaksanakan perintah, tidak boleh menolak perintah," ujar Bambang.
Dalam dakwaan disebutkan, suap kepada empat pejabat Bakamla bertujuan agar perusahaan milik Fahmi Darmawansyah, PT Melati Technofo Indonesia, dimenangkan dalam kegiatan pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Keikutsertaan perusahaan milik Fahmi diawali kedatangan politikus muda PDI Perjuangan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dan Kepala Bakamla Arie Soedewo ke Kantor PT Merial Esa di Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Ali Fahmi lantas menawarkan Fahmi Darmawansyah yang juga Direktur Utama PT Merial Esa untuk bermain proyek di Bakamla.
Namun, Fahmi diminta untuk mengikuti arahan Ali Fahmi, dan memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan. Usai kesepakatan itu, kuasa pengguna anggaran (KPA) menetapkan PT Melati Technofo Indonesia sebagai pemenang pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Selanjutnya pada 18 Oktober 2016, Bambang menandatangani surat perjanjian antara Bakamla dengan PT Melati Technofo. (Put/jpg)
Sumber: