Adam Akan Tuntut Balik, Jika Bangunan Usahanya Disegel

Adam Akan Tuntut Balik, Jika Bangunan Usahanya Disegel

TANGERANG – Pemilik bangunan di Kavling DPR Cipondoh tak terima Disidak anggota DPRD Kota Tangerang, Kamis (16/1) lalu. Adam, salah seorang pengusaha di kawasan tersebut akan menuntut balik jika dinas terkait melakukan penyegelan secara resmi. Selain itu, tindakan anggota DPRD Kota Tangerang yang melakukan sidak ke gudang bengkel miliknya dianggap semena-mena. "Apa haknya anggota DPRD melakukan penyegelan dengan menyemprot Pilok di pagar," ungkap Adam. Ia akan menyiapkan kuasa hukum untuk melakukan perlawanan apabila dinas terkait melakukan penyegelan tempat usaha miliknya. Ia juga kecewa atas tindakan semena-mena yang dilakukan tim gabungan saat sidak ke tempat usaha miliknya. Ia pun merasa surat perijinan milik tempat usahanya tidak menyalahi aturan. "IMB itu memang dibuatnya pada masa Walikota Wahidin Halim, IMB itu kan berlaku seumur hidup, tiap tahun saya bayar pajak, salahnya dimana," ujarnya. Adam mengungkapkan, sebelum sidak oleh tim gabungan pihaknya beberapa kali dihubungi aparatur pemerintah setempat melalui pesan singkat ihwal beberapa anggota dewan yang ingin bertemu dengannya. Namun, ia mengarahkan untuk menghubungi rekannya bernama Indra. "Kita sempat ketemu sih sama mereka di salah satu rumah makan di kawasan Alam Sutra," ungkapnya. Namun, pada 6 Desember lanjut Adam, ia dihubungi kembali oleh aparatur setempat tersebut yang menginformasikan anggota Dewan tengah menyusun jadwal sidak ke wilayah kavling DPR. Dalam pesan singkat itu, aparatur pemerintah setempat menyampaikan sebelum sidak dilaksanakan agar Indra, menghubungi salah satu wakil rakyat tersebut. Merasa tidak menyalahi aturan dalam perijinan tempat usahanya itu, Adam pun mempersilakan jika anggota DPRD akan melakukan sidak di kawasan Kavling DPR tersebut. "Ya, saya balas hubungi langsung saja Pak Indra. Kalau mau sidak silakan saja," tandasnya. Sekretaris Patriot Nasional (Patron), Saipul Basri mengatakan sidak yang dilakukan tim gabungan beberapa hari yang lalu tak berpengaruh. Gudang dan bengkel di kawasan Kavling DPR tersebut tetap beroperasi. Padahal saat disidak oleh tim gabungan pengusaha tersebut diminta untuk tidak beroperasi dan diminta memperbaiki surat ijin peruntukan bangunannya. Pintu pagar dan bangunan di kawasan tersebut yang disinyalir melanggar aturan dipilok bertuliskan 'Disegel' oleh tim gabungan. Kini tulisan tersebut sudah dihapus kembali pemiliknya. Saipul menyikapi kinerja Satpol PP Kota Tangerang yang diminta untuk mengawasi pasca sidak dan penyegelan yang dilakukan jajaran DPRD Kota Tangerang dan instansi terkait. “Kemarin kan perintahnya sudah jelas, Satpol PP dan Trantib diminta untuk mengawasi agar mereka menghentikan aktivitasnya sambil menunggu mereka memperbaiki surat ijin peruntukannya," kata Saipul yang akrab disapa Marcel. Ia menilai, Satpol PP kurang memiliki nyali mengawasi bangunan - bangunan milik pengusaha tersebut yang diduga melanggar aturan. Menurutnya, bangunan di kawasan kavling DPR tersebut menyebabkan banjir bagi masyarakat sekitar. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrayana mengaku saat ini masih menunggu rekomendasi dari Dinas Perkim untuk melakukan penyegelan belasan bangunan di kawasan kavling DPR tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak dapat melakukan penyegelan tanpa ada rekomendasi dari dinas terkait. "Yang lebih berwenang untuk menentukan bangunan tersebut melanggar atau tidak Dinas Perkim, Jika melanggar aturan dan perkim mengeluarkan rekomendasi, ya kita tinggal eksekusi," ujarnya. Agus menambahkan, segel yang kita lakukan bukan segel yang seperti kemarin pada saat sidak dengan jajaran anggota DPRD. Segel yang dimiliki Satpol PP berbentuk plang remsi disertai jenis pelanggarannya. "Pokoknya kita menunggu rekomendasi dari Dinas Perkim," tukasnya. (raf)

Sumber: