73.000 Warga Tak Ber-KTP

73.000 Warga Tak Ber-KTP

SERPONG-Sampai saat ini ada sekitar 73.000 ribu masyarakat tak memiliki KTP-el. Mereka, bukan tak membuatnya, melainkan karena kelangkaan blanko KTP-el sehingga hanya memegang surat keterangan (suket) sebagai identitas pengganti KTP-el. Kepala Dinas Kependudukan Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, sampai saat ini ada 73.000 masyarakat yang masih menggunakan suket. "Suket kita berikan kepada pemohon baru dan sisanya pindah datang, rusak dan hilang. Sekitar 14.000 berasal dari pemohon baru," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (9/1). Budiawan menambahkan, belum lama ini Dukcapil mendapat 3.500 blangko KTPel dari Kemendagri saat rapat koordinasi akhir tahun lalu. Dukcapil saat ini memerlukan sekitar 100.000 blangko KTP-el untuk mencetak 73.000 suket dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari. "Informasinya blangko KTP-el di Kemndagri sudah ada dan kita akan dikasih bertahap. Kita akan usulkan bertahap per minggu 10.000 keping blangko KTP-el," tambahnya. Masih menurutnya, bila blangko tersedia maka 73.000 suket bila dikebut bisa dicetak dalam waktu dua bulan. Dukcapil juga akan minta bantuan cetak ke percetakan nasional meskipun harus mengeluarkan bisa setiap pencetakan tiap blangkonya. Itu dilakukan untuk mempercepat pencetakan. "Mudah-mudahan akan kita cicil tiap minggu 10.000 KTP, sehingga diperkirakan akan selesai sekitar 7 minggu. Pencetakannya akan mulai kita lakukan Senin depan," jelasnya. Ia berharap, Suket akan berlaku sebagai syarat mencoblos dalam Pilkada mendatang bila blangko KTP tidak ada sampai saat pencoblosan. Bila bisa dipakai maka situasi ini tidak akan membuat panik masyarakat dan membuar repot Dukcapil. Budiawan mengatakan, sesuai peraturan Kementerian Dalam Negeri pada November lalu, pemerintah daerah boleh menganggarkan hibah ke pemerintah pusat sebanyak blangko yang dibutuhkan namun, mencetaknya tetap di kementerian. Tapi, problem yang dihadapi Dukcapil adalah APBD Kota Tangsel 2020 sudah ketok palu dan bisa dianggarkan di APBD perubahan namun perubahan baru dilakukan setelah Pilkada, yakni 23 September 2020. "Saya berharap blangko dari kementerian jumlahnya cukup sesuai yang kita perlukan. Kalau tidak cukup maka, kita baru bisa menganggarkan APBD pengadaan balngkonya untuk APBD 2021," tuturnya. (bud/esa)

Sumber: