Satpol PP Tutup Penambangan Tanah
TIGARAKSA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Tangerang, menututup tempat penambangan tanah di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang, sejak November 2019. Targetnya seluruh penambangan tanah di kabupaten ini akan ditutup. Bambang Mardi Sentosa, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, mengatakan saat ini sudah menutup lokasi penambangan tanah di wilayah Kecamatan Cisoka, Kecamatan Kresek, Kecamatan Mauk dan Kecamatan Panongan. "Sisanya di Kecamatan Kemiri, dua titik. Lalu di Kecamatan Cikupa, satu titik. Kemudian di Kecamatan Rajeg satu titik. Berikut di Kecamatan Gunung Kaler satu titik. Selanjutnya di sekitar Kecamatan Sepatan Timur, satu titik. Dan di Kecamatan Kresek, dua titik lagi," papar Bambang, saat dihubungi Tangerang Ekspres, Minggu (15/12). Bambang menjelaskan, tidak terdapat zona wilayah penambangan tanah di Kabupaten Tangerang. Sehingga kegiatan penambangan melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011, tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang. "Di Provinsi Banten, diantaranya hanya di Lebak dan Pandeglang yang punya zona wilayah penambangan. Untuk Kabupaten Tangerang bukan zona penambangan," menurutnya. Kemudian kata Bambang, selama ini dampak mobilisasi kendaraan pengangkut hasil penambangan tanah, diantaranya mengganngu kenyamanan pengguna jalan ataupun masyarakat, sehingga hal itu melanggar Perda nomor 20 tahun 2004, tentang ketertiban umum, tertib jalan dan tertib angkutan jalan. Selain itu juga, terdapat dampak lingkungan hidup di sejumlah lokasi penambangan tanah. "Tiap tempat penambangan tanah yang sudah kami tutup, aktivitasnya wajib berhenti total. Karena jika tidak berhenti akan dibawa ke ranah hukum, entah itu pemilik tanah, pemilik tranforter, penerima tanah dan siapapun yang terkait," tegasnya. "Untuk pengawasan, warga dan pihak kecamatan akan selalu melaporkan perkembangan di wilayah," tambahnya. (zky/mas)
Sumber: