Dewan Soroti Penyertaan Modal Agrobisnis

Dewan Soroti Penyertaan Modal Agrobisnis

SERANG-Seluruh fraksi DPRD Banten menyoroti penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agrobisnis sebesar Rp 50 miliar yang dianggarkan pada APBD 2020 mendatang. Dewan menilai, alokasi anggaran tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang pembentukan BUMD Agrobisnis. Informasi yang dihimpun dalam perda tersebut dinyatakan bahwa setoran awal paling sedikit sebesar 25 persen atau sebesar Rp 75 miliar dari modal dasar pembentukannya sebesar Rp 300 miliar. Tetapi dalam perda APBD Banten 2020, penyertaan modal untuk BUMD itu hanya sebesar Rp 50 miliar. Juru bicara Fraksi PAN DPRD Banten, Anita Indrawati mengatakan, pihaknya meminta penjelasan Gubernur Banten terkait penyertaan modal yang sudah ditetapkan dalam perda APBD 2020 bisa digunakan. Hal itu mengingat raperda tentang penyertaan modal untuk PT Agrobisnis Banten Mandiri masih dalam tahap pembahasan. "Sementara jelas dikatakan dalam pasal 78 ayat (3) tiga peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 bahwa perda dimaksud ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan perda tentang APBD," kata Anita dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal BUMD Agrobisnis di DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (10/12). Selanjutnya, pihaknya juga ingin mendapatkan penjelasan dan kepastian terkait jumlah penyertaan modal yang akan diberikan kepada PT Agrobisnis Banten Mandiri. "Seharusnya Rp 75 miliar, namun baru Rp 50 miliar. Berdasarkan pasal 78 ayat 2 (dua) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 dinyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah tersebut dapat dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan," ujarnya. Juru bicara Fraksi PASN DPRD Banten, Ahmad Farisi mengatakan, pihaknya juga menyoroti penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang pembentukan BUMD Agrobisnis. "Seharusnya penyertaan modal sesuai dengan aturan adalah 25 persen dari total modal sebesar Rp 300 miliar. Kami mohon penjelasan Gubernur," katanya. Pihaknya juga mneyoroti terkait lahan seluas 10,2 hektar senilai Rp 54,014 miliar dan bangunan pasar induk, pergudangan termasuk fasilitas pendukung sebesar Rp 34 miliar untuk BUMD Agrobisnis. "Dimanakah tanah tersebut, apakah sudah menjadi aset milik Pemprov Banten. Tahun berapa tanah tersebut diperoleh. Begitu juga dengan bangunan senilai Rp 34 miliar, kami pohon penjelasan Gubernur," katanya. Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Banten, Encop Sofia berharap proses rekruitmen pimpinan BUMD Agrobisnis segera selesai. "Kami juga ingin segera mendapatkan masukan dari para direksi dan komisaris yang kini maish dalam tahap seleksi. Salah satunya kami ingin mengetahui lebih jelas tentang rencana bisnis yang akan dilakukan termasuk rencana penyertaan modal tahun 2020," ujarnya. Pihaknya tidak ingin BUMD Agrobisnis seperti BUMD milik Pemprov Banten lainnya yang justru keberadaannya menjadi bebas APBD. Sementara, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy menilai, alokasi anggaran untuk BUMD Agrobisnis senilai Rp 50 miliar yang dianggarkan pada APBD 2020 diperuntukkan untuk proses pembuatan badan usaha milik Pemprov tersebut. Pihaknya juga tidak mempermasalahkan jika penyertaan modal dilakukan sebelum Raperda penyertaan modal rampung. "Itu kan atas dasar konsultasi dengan Kemendagri. Dan dana itu untuk pembentukan, bukan untuk operasional BUMD. Dan (alokasi) ini tidak masalah tidak perlu perda, tapi ke depan pemprov wajib buat penyertaan modal," kata Andika. Terkait lokasi lahan dan bangunan yang dipertanyakan seluruh fraksi, Andika mengaku, akan memberikan jawaban para paripurna yang dijadwalkan pada, Kamis (12/12). "Nanti saya jawan Kamis. Kalau sekarang dijawab selesai," katanya. Terkait proses seleksi calon pimpinan BUMD Agrobisnis, ANdika mengaku jika hal tersebut masih dalam proses. "Seleksi pimpinan masih berproses. Nanti kalau sudah ada fit dan proper tes kita juga akan lakukan itu. Yang jelas kita nggak ingin naro orang yang tidak cakap. BUMD jangan sampai jadi masalah bebankan anggaran daerah seperti yang lalu," ujarnya. (tb/and)

Sumber: