Bawa Celurit, 2 Begal Ditembak
TANGERANG – Ada yang beda dengan kawanan begal yang tertangkap kali ini. Mereka hanya mengincar para sepeda motor jenis Honda Beat yang sedang diparkirkan dengan menggunakan kunci leter T. bahkan pelaku yang berjumlah empat orang ini tidak segan-segan melukai korban yang melawan dengan menggunakan senjata tajam. Sebanyak lima unit motor merk Honda Beat, satu buah clurit dan kunci letter T diamankan petugas unit Reskrim Polsek Teluknaga dari para pelaku. Kasus ini merupakan hasil tangkapan Mei lalu oleh Polsek Teluknaga. Diketahui, motor hasil curian disimpan di salah satu kontrakan di wilayah Kampung Melayu. “Informasi didapat dari warga yang kehilangan motornya, dengan cekatan petugas melakukan pengintaian dan berhasil membekuk korban satu per satu,”Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan saat ungkap kasus, Rabu (14/6). Saat dibekuk, anggota sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali karena pelaku melakukan perlawanan. Akhirnya pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan mendaratkan tembakan tepat di kaki kanan korban.“Kami berhasil mengamankan empat pelaku, dua diantaranya harus kita lumpuhkan karena mencoba melawan petugas dan upaya melarikan diri,”tutup kapolres. Empat tersangka tersebut berinisial HD (36), AY (37), ES (35), dan SL (31). Keempatnya diketahui merupakan warga Lampung yang mengontrak secara terpisah di Teluknaga. Pelaku biasa melakukan aksinya di daerah Teluknaga, Kampung Melayu hingga Neglasari. “Pelaku ini memang hanya mengincar motor merek Honda Beat untuk kemudian diperjualbelikan kembali kepada calon pembeli. Motor tersebut menjadi incaran karena memang sedang menjadi motor favorit dan mudah dijual lagi,” tutur AKP Arif Purnama Oktora, Kapolsek Teluknaga Lanjutnya, pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak enam kali di berbagai tempat. Saat ini tengah didalami untuk dikaitkan dengan kasus lainnya. Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pemberatan dengan ancaman selama 7 tahun penjara. Selain melakukan ungkap kasus pencurian ranmor, turut dilakukan pemusnahan barang bukti kepemilikan narkotika jenis ganja oleh Satres Narkoba. Pemusnahan narkotika jenis ganja tersebut dipimpin Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan bersama Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, perwakilan MUI Kota Tangerang, anggota Kesbanglinmas dan anggota DPRD Kota Tangerang. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti ganja seberat 6,5 gram, sementara 49 gram narkotika jenis yang sama diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk pembuktian. Barang bukti tersebut didapat dari hasil penyitaan dan penangkapan dua tersangka, JD (36) dan AM (21) di Jalan MH Thamrin, Cikokol, pada Mei silam. “Pelaku diancam hukuman empat tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati tergantung putusan hakim nanti,”ucap Wakapolres. (mg01)
Sumber: