Ma’ruf Tunjuk Delapan Stafsus, Tidak Ada Staf Khusus dari Kalangan Milenial
Jakarta -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengangkat staf khusus (Stafsus) baru yang akan membantu menjalankan tugas selama lima tahun ke depan. Stafsus Ma'ruf teridiri dari mantan menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo, ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hal itu disampaikan Stafsus Bidang Komunikasi dan Informasi alias Juru Bicara Wapres Masduki Baidowi, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/11). "Ada delapan orang Stafsus Wapres, dengan bidang masing-masing yang sudah sesuai dengan nomenklatur yang sesuai dengan peraturan sebelumnya," kata Masduki. Masduki merinci nama-nama Stafsus Wakil Presiden. Pertama mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, yang diangkat menjadi Stafsus Wapres bidang reformasi birokrasi. Kedua Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Satya Arinanto, yang diangkat menjadi Stafsus Wapres bidang hukum. Ketiga mantan staf khusus Menteri Pertanian Sukriansyah S. Latief, yang menjadi Stafsus Wapres bidang infrastruktur dan investasi. Keempat Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat Lukmanul Hakim, yang diangkat menjadi Stafsus Wapres bidang ekonomi dan keuangan. Kelima Ketua PBNU Muhammad Imam Aziz, yang ditunjuk menjadi Stafsus Wapres bidang penanggulangan kemiskinan dan otonomi daerah. Keenam Ketua PBNU Robikin Emhas, yang dipilih menjadi Stafsus Wapres bidang politik dan hubungan antar lembaga. Ketujuh Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Maskyuri Abdillah, yang menjadi Stafsus Wapres bidang umum. "Dan tentu saja saya sendiri ya yang sebelumnya bersama Wapres di bidang informasi dan komunikasi, yang sekaligus ditunjuk beliau sebagai juru bicara wakil Presiden," ujar Masduki. Masduki menyatakan para Stafsus Wapres ini mulai efektif bekerja per hari ini setelah resmi diangkat. Menurutnya, Ma'ruf juga sudah menetapkan rapat koordinasi bersama Stafsus, deputi, dan sekretaris wakil Presiden digelar pada setiap Selasa. "Tadi disepakati bahwa pada setiap hari Selasa siang itu ada rapat koordinasi dan sebelumya pada rapat itu selalu ada isu isu strategis yang dibahas," tuturnya. Masduki juga mengungkap alasan tidak adanya staf khusus wakil Presiden yang berasal dari kalangan muda atau milenial. Menurut Masduki, kalangan milenial sudah terakomodasi dalam susunan staf khusus Presiden yang diumumkan pada pekan lalu. Sehingga, susunan staf khusus wakil Presiden mengakomodasi generasi yang lebih senior agar seimbang. "Maka itu kan juga yang penting dari berbagai komponen kemasyarakatan lengkap, dari berbagai lapisan sosial ya, apakah dari milenial atau kolonial saya kira sama lah. Rupa-rupanya karena kiai ini dari generasi kolonial ya banyak yang kolonial lah," ujar Masduki. Namun demikian, Masduki memastikan tidak adanya kalangan milenial tidak akan mengurangi kompetensi dari tugas staf khusus wakil Presiden. Sebab, ia meyakini delapan sfaf khusus Wapres yang ditunjuk memiliki keahlian masing-masing. "Tapi itu tidak mengurangi terhadap kompetensi dan keahlian masing-masing," katanya. Di tempat terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung buka suara menanggapi pro-kontra di tengah masyarakat terkait penunjukan staf khusus Presiden. Keberatan dari masyarakat muncul karena para Stafsus Presiden tetap digaji penuh meski mereka tak diwajibkan ngantor setiap hari di istana. Apalagi, salah satu Stafsus yang baru saja terpilih harus melanjutkan kuliahnya di luar negeri per 2020 mendatang. Pramono mengungkapkan, posisi staf khusus Presiden setara dengan pejabat eselon I. Artinya, hak keuangannya pun setara dengan yang didapat pejabat eselon I. Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015, seorang staf khusus Presiden mendapat hak keuangan sebesar Rp 51 juta per bulan. Kemudian, wakil sekretaris pribadi Presiden mendapat hak keuangan Rp 36,5 juta per bulan, asisten mendapat Rp 32,5 juta per bulan, dan pembantu asisten mendapat Rp 19,5 juta per bulan. "Jadi Stafsus ini jabatannya setara dengan eselon I. Aselon I di lingkungan seskab, setneg, menkeu, itu ya sebegitu. Karena itu kan ada keppresnya. Ada aturan mainnya," ujar Pramono di kantornya, Senin (25/11). Soal pekerjaan Stafsus Presiden yang tidak diharuskan full time berkantor di lingkungan Istana, Pramono punya penjelasan sendiri. Menurut dia, pekerjaan seorang staf khusus tidak melulu harus dilakukan di kantor. Di tengah era digital seperti ini, ujar Pramono, seorang staf khusus tetap bisa berkomunikasi dan memberi masukan kepada Presiden Jokowi melalui sambungan elektronik. Pramono juga menegaskan bahwa pemilihan para staf khusus sama sekali tak diwarnai dengan intervensi politik dari pihak manapun. Menurut dia, Presiden Jokowi memiliki wewenang penuh untuk memilih staf khususnya sendiri. Presiden pun, ujar Pramono, juga memberi kesempatan kepada para staf khusus untuk tetap berkiprah di luar istana atau melanjutkan usaha yang sudah dirintis sebelumnya. Meski tidak berkantor setiap hari di lingkungan Istana, Pramono menjamin pihaknya memiliki standar khusus dan tata cara penilaian untuk mengukur kualitas kerja para staf khusus Presiden. Ia menjamin, seluruh staf khusus tetap bisa bekerja optimal meski tidak setiap hari bekerja di lingkungan Istana.(cnn/rep)
Sumber: