Manajemen BPJS Harus Dibenahi, Jokowi Sebut Pemerintah Sudah Keluar Banyak untuk BPJS

Manajemen BPJS Harus Dibenahi, Jokowi Sebut Pemerintah Sudah Keluar Banyak untuk BPJS

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyinggung perlunya perbaikan tata kelola BPJS Kesehatan. Dalam rapat terbatas level menteri yang digelar di Kantor Presiden, Kamis (21/11), Jokowi meminta jajarannya untuk fokus pada perbaikan manajamen BPJS Kesehatan. Meski begitu dalam sambutan ratas ini, Jokowi tidak secara spesifik menyinggung tentang defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak. "Saya minta betul-betul manajemen tata kelola di BPJS terus dibenahi dan diperbaiki," kata Jokowi. Jokowi juga secara khusus meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy untuk memperjelas pembagian wilayah tugas antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Menurutnya, BPJS Kesehatan mengurusi kesehatan individu, BKKBN bertugas menangani kesehatan keluarga, sementara Kemenkes berwenang membidangi kesehatan masyarakat. "Tapi semuanya dikoordinir Kemenkes sehingga jelas, kalau ada berkaitan dengan masalah di lapangan siapa yang menjadi penanggungjawab bukan lempar sana dan lempar sini," ujar Jokowi. Jokowi juga menekankan bahwa pemerintah sudah memiliki peran cukup besar untuk menyalurkan subsidi kesehatan kepada masyarakat. Rinciannya, dari 222 juta peserta BPJS Kesehatan secara nasional, 96 juta jiwa di antaranya adalah masyarakat miskin yang digratiskan iurannya sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Selain itu, ada pula 37 juta jiwa masyarakat yang mendapat subsidi iuran oleh Pemda dan 17 juta jiwa disubsisdi melalui TNI/Polri. "Hingga 2018 pemerintah telah keluarkan dana kurang lebih Rp 115 triliun. Yang sudah disubsidi pemerintah sekitar 150 juta jiwa," ujar Jokowi. Permintaan Jokowi terkait perbaikan manajemen BPJS Kesehatan bukan yang pertama kali ini. Pekan lalu di Bandar Lampung Jokowi juga sempat menyinggung bahwa defisit BPJS Kesehatan yang semakin membengkak disebabkan oleh salah pengelolaan. Menurutnya, perlu ada perbaikan tata kelola di internal BPJS Kesehatan yang perlu dilakukan. Catatan BPJS Kesehatan, angka defisit berpotensi menyentuh angka Rp 32 triliun hingga akhir 2019. "Sekali lagi kita kan sudah membayari yang 96 juta (jiwa). Total dibayar oleh APBN tapi di BPJS terjadi defisit itu karena salah kelola aja. Yang harusnya bayar pada nggak bayar. Artinya penagihan harus diintensifkan," jelas Jokowi usai meninjau pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Dr Abdul Moeloek, Lampung, Jumat (15/11). Jokowi memandang, satu-satunya jalan keluar untuk mengatasi defisit yang terus membengkak ini dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Melalui Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah akan menaikkan iuran menjadi Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I. BPJS Kesehatan mengaku siap melaksanakan perintah Presiden Jokowi untuk memperbaiki tata kelola. "BPJS Kesehatan siap melaksanakan perintah Presiden untuk perbaiki tata kelola terkait tunggakan iuran," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris belum lama ini. Ia menambahkan, pihaknya akan intensifkan penagihan tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Disinggung mengenai teknis intensifkan penagihan tunggakan iuran, Fachmi tak mau berkomentar banyak. Fachmi Idris telah meminta bawahannya mengambil spot sampling untuk menghitung peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang turun kelas. Ini menyusul keputusan pemerintah yang akan menyesuaikan iuran semua kelas per 1 Januari 2020. "Kami tidak mau menduga-duga berapa peserta JKN-KIS yang turun kelas. Karena itu kami meminta deputi kami melakukan spot sampling ke berbagai kantor cabang untuk menghitung berapa banyak peserta JKN-KIS yang turun kelas," ujar Fachmi saat ditemui usai konferensi pers peningkatan kualitas pelayanan kesehatan untuk peserta JKN-KIS, di kantor BPJS Kesehatan, Selasa (19/11).(rep)

Sumber: