KPK Ingatkan Adanya Kasus Desa Fiktif dan Modus Korupsi Dana Desa, ICW Temukan 264 Kasus Korupsi
JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 252 kasus korupsi anggaran desa sepanjang 2015-2018. Jumlah tersebut diketahui rata-rata meningkat setiap tahunnya, dari 22 kasus pada 2015 dan 48 kasus pada 2016. Kemudian meningkat pada 2017 dan 2018 menjadi 98 dan 96 kasus. "Permasalahan desa fiktif juga perlu ditindaklanjuti mengingat korupsi di desa semakin marak. ICW mencatat, sepanjang 2015-2018 terdapat sedikitnya 264 kasus korupsi anggaran desa. Jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun," ujar peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha, seperti dikutip Republika.co.id, Minggu (17/11). Ia menjelaskan, modus-modus yang ditemukan di antaranya penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, penggelapan, penggelembungan anggaran, dan suap. Selain itu, berdasarkan catatan ICW, kepala desa yang terjerat kasus korupsi di desa semakin banyak. ICW mencatat 15 kepala desa melakukan tindakan korupsi pada 2015. Kemudian meningkat menjadi 61 kepala desa pada 2016, 66 kepala desa pada 2017, dan 89 kepala desa pada 2018. Egi memaparkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga turut menemukan masalah dalam penyaluran dana desa. Berdasarkan audit BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2018, ditemukan bahwa penyaluran dana desa oleh pemerintah tidak berdasarkan data yang mutakhir. Ia meminta kementerian dan lembaga yang berwenang harus segera turun tangan memeriksa secara langsung dugaan desa fiktif. Pihak itu di antaranya seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPK, hingga aparat penegak hukum. Menurut Egi, langkah pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya mencakup desa-desa terindikasi fiktif yang namanya kadung tersebar di publik luas. Dalam hal pendataan, semestinya Kemendagri dan Kemendes PDTT bertanggung jawab. "Verifikasi perihal data desa penting untuk dilakukan agar dana desa yang tersalurkan tak salah sasaran atau disalahgunakan. Masalah pendataan desa yang tak akurat di pemerintah daerah harusnya bisa diatasi dengan pengawasan, pembinaan, dan sinergi antar instansi," jelas dia. Selain itu, lanjut dia, Kemenkeu harus konsisten dengan pernyataannya untuk memperketat mekanisme pencairan dana desa. Apabila ditemukan penyelewengan terkait penyaluran dana desa, Kemenkeu harus bertindak tegas dengan menghentikan kucuran dana. Namun, sanksi diberikan tidak hanya kepada desa yang menyeleweng, tetapi sanksi lain juga patut diberikan kepada aparat pemerintah di tingkat kabupaten/kota atau provinsi. Egi mengatakan, BPK harus serius dalam melakukan audit terhadap dugaan penyelewengan tersebut. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar pemerintah lebih mengedepankan proses pencegahan praktik manipulatif dan koruptif dalam transfer dana desa. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, meski badan antiriswah itu menemukan adanya puluhan desa bermasalah penerima dana desa di Sulawesi Tenggara (Sultra), belum ada keputusan untuk mengambil alih penyidikan kasus tersebut dari Kepolisian. Ia mengatakan, paling penting KPK sudah melakukan pelaporan kepada pemerintah terkait hasil penyisiran desa-desa yang menerima transfer alokasi dari pusat tersebut. Febri mengatakan, dari hasil penyisiran tersebut, KPK menemukan 34 desa bermasalah. “Tiga (desa) di antaranya fiktif,” ujar dia. Tiga desa tersebut, yakni Desa Morehe di Kecamatan Uepai, Desa Ulu Meraka di Kecematan Lambuya, dan Desa Uepai di Kecematan Uepai. Tiga desa tersebut, menurut KPK fiktif karena ada wilayah dan teritorial, namun tak ada ditemukan dasar hukum pembentukan. Kekosongan hukum pembentukan desa tersebut yang membuat tiga wilayah tersebut seharusnya tak masuk dalam daftar tujuan transfer dana desa dari Jakarta. Sedangkan 31 desa lainnya, kata Febri dibentuk dengan cara-cara yang manipulatif. Yaitu dengan cara memundurkan tanggal keputusan pembentukan desa oleh pemerintahan daerah (pemda), dari hari terbitnya intstruksi larangan pembentukan desa baru oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, ia mengatakan, KPK lebih menyarankan agar pemerintah seharusnya lebih cermat dan teliti.(rep)
Sumber: