414 Sopir Pertamina kena PHK Sepihak, Karyawan Ancam Mogok Kerja

414 Sopir Pertamina kena PHK Sepihak, Karyawan Ancam Mogok Kerja

Kabar buruk menimpa 414 sopir atau awak mobil tanki (AMT) Pertamina. Mereka dipecat secara sepihak sejak 26 Mei 2017.  Mereka terdiri dari 353 sopir depot Pertamina Plumpang, 14 Merak, dua Tasikmalaya, empat Ujung Berung, 24 Lampung, 15 Banyuwangi dan dua Surabaya.

Sopir itu mengadu kepada anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka.  Rieke menjelaskan PHK itu disampaikan lewat pesan singkat oleh manajemen. Isinya memberitahu bahwa sopir tidak lulus untuk diangkat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). “Jadi awalnya hanya lewat sms saja, kemudian Pada 27-30 Mei 2017, para sopir diberikan surat melalui PT Pos oleh PT GUN,” kata Rieke di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6). Rieke menjelaskan kru AMT Pertamina ini dipekerjakan dengan status hubungan kerja kontrak oleh anak perusahaan BUMN Pertamina yakni PT Pertamina Patra Niaga pada 2004.  Kemudian, dialihkan menjadi tenaga outsourcing dan pemborongan melalui perusahaan penyedis jasa pekerja PT Cahaya Andika Tamara (CAT) sejak 2012. Selanjutnya, PT Sapta Sarana Sejahtera (SSS) per 2015. Kemudian PT Garda Utama Nasional pada 1 Maret 2017.  Rieke menuturkan, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara telah menerbitkan nota pemeriksaan nomor: 4750/-1.838 pada 26 September 2016 dan nomor:1943/-1.838 pada 5 Mei 2017 yang menyatakan bahwa status hubungan kerja AMT beralih menjadi pegawai tetap PT Pertamina Patra Niaga dan meminta agar hak normatif dipenuhi. "Tapi tidak dijalankan," tegas politikus PDI Perjuangan itu. Karenanya, Rieke mendesak PT Pertamina Patra Niaga mempekerjakan kembali semua AMT yang di PHK sepihak. "Saya mengecam PHK sepihak dan meminta mereka dipekerjakan kembali," katanya. Rieke juga mendesak PT Pertamina Patra Niaga agar membayarkan upah serta memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mereka. Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh se Indonesia Ilhamsyah mengatakan, para pekerja di 10 depot akan melakukan mogok kerja pada 19 Juni hingga 26 Juni 2017. "Surat sudah kami layangkan ke Mabes Polri, Kemenaker, Pertamina dan Pertamina Patra Niaga," kata dia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6). Ilhamsyah menegaskan, mogok kerja ini bukan semata-mata atas kehendak mereka. Namun, ini terpaksa dilakukan setelah berbagai cara termasuk melalui jalur hukum tidak menemukan jalan keluar. "Tapi, terpaksa kami lakukan karena tidak ada niat baik untuk membatalkan PHK sepihak," ujarnya. (boy/dms/JPG)

Sumber: