14 Mobil Rental Digadai, 2 Pelaku Saling Lapor

14 Mobil Rental Digadai, 2 Pelaku Saling Lapor

TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pengelapan dan penipuan rental mobil yang dilakukan dua orang tersangka yakni Y dan S, keduanya berhasil melakukan penggelapan 14 unit mobil dan menipu para pemilik mobil. Kasus tersebut terungkap setelah pelaku S melaporkan Y ke Polsek Jatiuwung beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan penangkapan Y, polisi melakukan pengembangan dan ternyata S yang mengaku sebagai korban juga terlibat dalam penggelapan serta penipuan dengan modus rental mobil. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, kasus penggelapan dan penipuan ini sangat unik, karena tersangka S dan Y ini sebelumnya memang saling mengenal. Bahkan keduanya melakukan penipuan dan penggelapan mobil secara bersama. "Awalnya S melaporkan Y dengan dugaan terjadinya tindak pidana penipuan atas 1 unit mobil Xenia warna putih dengan nopol A 1206 YT. Dari laporan S akhirnya Y diamankan, tetapi setelah melakukan pendalaman ternyata S ini juga terlibat. Bahkan kedunya bekerjasama menggadaikan 14 mobil tersebut secara bersamaan,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (22/10). Karim menambahkan, kedua tersangka ini modusnya sebagai biro jasa rental mobil, aksi tersebut dilakukan selama 8 bulan. Mobil yang dititipkan bukan untuk dirental melainkan digadikan dengan harga yang berfariasi dari Rp 25 juta sampai dengan Rp 60 juta. "Kedua pelaku selalu ditanya pemilik mobil masalah setoran yang dijanjikan pelaku sebesar Rp 3 juta sebulan, karena mobil yang dititipkan tidak berjalan akhirnya pelaku menggadaikan mobilnya untuk bisa memberikan setoran kepada pemilik agar tidak ditanya setiap bulannya,"paparnya. Terpisah, pelaku S saat ditanya Tangerang Ekspres mengaku kesal terhadap Y, karena pada saat ditemui S pelaku Y tidak pernah ketemu. Bahkan ketika didatangi ke rumahnya, pelaku Y sudah pindah dan tidak tau dimana. "Saya kesal, si Y tidak pernah ketemu. Padahal saya mau membicarakan masalah mobil, makanya saya melaporkan Y agar bisa bertemu,"ungkapnya. Ketika ditanya masalah uang yang didapat dari menggadaikan mobil, S menuturkan, uang tersebut diberikan kepada pemilik mobil. Bahkan sejak mobil diberikan sudah ada pemasukan dari hasil rental. "Habis lebaran memang sepi, jadi tidak ada yang merental. Karena pemilik mobil menanyakan setoran makanya kita gadaikan agar bisa memberikan uang storan kepada pemilik mobil. Tetapi bukan hanya saya sendiri melainkan bersama Y pada saat menggadaikan mobil,"pungkasnya. Kedua pelaku dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Saat ini 14 mobil yang telah digadaikan pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung. (mg-9)

Sumber: