Satpol Buat Silaperda, Lapor Pelanggaran Perda Via Web

Satpol Buat Silaperda, Lapor Pelanggaran Perda Via Web

SETU-Untuk mempermudah pelaporan terkait pelanggaran peraturan daerah (Perda), Satpol PP Kota Tangsel meluncurkan sistem layanan pengaduan pelanggaran peraturan daerah (Silapperda). Aplikasi tersebut dapat diakses di website dengan mengetik "silapperda.tangerangselatan.co.id. Peluncuran aplikasi tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Setu, Selasa (22/10) sore. Kasatpol PP Kota Tangsel Musrinah mengatakan, tugas Satpol PP adalah penegak perda dan juga ada tugas lain di wilayah yakni mengamankan ketertiban, mendengarkan aspirasi msyarakat dan lainnya. "Dengan adanya aplikasi Silapperda ini mudah-mudahan mempermudah masyarakat yang akan melaporkan pelanggaran perda di wilayah. Tugas menjaga lingkungan juga harus dilakukan semua elemen masyarakat," ujarnya, Selasa (22/10). Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel Muchsin Alfahri mengatakan, aplikasi Silapperda dibuat untuk menjawab visi dari Kota Tangsel bahwa Kota Tangsel menjadi kota yang cerdas menggunakan teknologi dalam inovasinya. "Satpol PP membuat inovasi terkait laporan layanan pengaduan secara online," ujarnya. Muchsin menambahkan, sebagai contoh selama ini masyarakat atau trantib kelurahan yang ada di Pondok Betung, Cirenudeu terlalu jauh kalau mau lapor ke kantor Satpol pp. Sistem tersebut dibuat untuk mmepermudah pelaporan secara langsung dan setiap laporan akan disambungkan kemasing-masing kepala seksi trantib tiap kelurahan. Kasi tratib kelurahan diharapkan mengunduh aplikasi tersebut namun, kalau masyarakat tidak perlu karena cukup langsung mengisi data yang diperlukan saat membuka silappelda.tangerangselatan.co.id di APK saja. "Kalau ada pelapor wajib mengisi NIK sesuai KTP, foto KTP juga wajib diupload. Kalau KTP tidak sesuai NIK maka akan ditolak sistem dan itu artinya pelapor palsu. Bentuk laporannya juga harus jelas, tempatnya dimana. Contoh adalah laporan terkait kos yang tidak pny izin," tambahnya. Masih menurutnya, ada kewajiban untuk memfoto lokasi TKP, misal bangunan tidak berizin atau ada rumah yang diindikasi menjadi tempat prostitusi. Untuk pelaporan menggunakan NIK dan yang tahu kita sendiri sudah pernah lapor atau belum. Tiap hari ada admin satpol pp yang mengecek laporan tersebut. Selain itu, juga akan dibentuk tim reaksi cepat atau deteksi dini dan tim penyidikan. Tim deteksi dini memiliki tugasnya contohnya bila ada laporan dari dinas ayang akan melakukan demo, tim ini akan cek dan mereka siapa. Sedangkan tim penyelidikan tugasnya akan mencari bahan keterangan kira-kira alat bukti apa yang bisa diterima, misalnya ada bangunan yang belum punya iMB. "Tim penyelidikan akan datang dan ambil foto ke lokasi, cek ke DPMPTSP apakah sudahpunya IMB atau belum, lalu kalau bukti sudah lengkap maka dikirim ke penegakan hukum," jelasnya. Tim reaksi cepat baru di SK kan hari ini (kemarin). Anggota tim reaksi cepat akan diambil dari beberapa anggota satpol pp untuk dididik untuk melakukan penyelidikan, intelijen dan lainnya. Muchsin menjelaskan, satpol pp juga akan berkoordinasi dengan PPNS, apabila dinaikkan dalam status menyidikan dan ada pelanggaran pidana maka akan dilimpahkan ke PPNS. Namun, bila terkait pelanggarrannya administasi di bidang Gakumda ada seksi pengawasan yang menangani. Bila soal PKL atau PMKS maka akan dilimpahkan ke bagian tibum, untuk mereka melakukan operasi di titik-titik yang dilaporkan. "Laporan akan dijawab melalui kontak WhatsApp (WA) bila laporan saudara sudah kita terima. Tujuan aplikasi ini agar informasi dugaan pelanggaran perda di Kota Tangsel bisa terdeteksi secara dini," tuturnya. "Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut syarat pelaporan adalah harus memfoto KTP-el, semua pelapor juga akan dipanggil sebagai saksi pelapor," tuturnya. (bud)

Sumber: