Dukcapil Edukasi Warga Tentang Akta Kematian

Dukcapil Edukasi Warga Tentang Akta Kematian

CIPUTAT TIMUR-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel membuka pelayanan keliling akta kematian di Kecamatan Ciputat Timur, Rabu (2/10). Selain melayani warga yang mengurus akta kematian, momen ini dimanfaatkan untuk mengedukasi warga terkait pentingnya memiliki akta kematian. Kepala Seksi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian pada Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, Farah Diba, menjelaskan, akta kematian itu sama pentingnya seperti akta kelahiran. Akta kematian dapat diurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dengan biaya Gratis. “Ada dua dampak yang diakibatkan jika tidak mengurus akta kematian yaitu, bagi keluarga atau ahli waris akan mengalami kendalam dalam hal mengurus penetapan ahli waris, mengurus pensiunan janda atau duda, mengklaim asuransi, dan melaksanakan perkawinan kembali. Sedangkan untuk pemerintah dampaknya akan terjadi penggelembungan data fiktif. Orang tersebut sudah meninggal, tapi datanya masih ada. Hal ini berpengaruh pada Data Daftar Pemilih Tetap dalam pemilihan umum baik Pilkada maupun Pilpres,” ungkapnya. Kepala Disdukcapil Tangsel Dedi Budiawan, menjelaskan, rendahnya kesadaran masyarakat membuat akta kematian anggota keluarganya yang sudah meninggal dapat menimbulkan dampak negatif. Misalnya, nama orang yang meninggal dapat dimanfaatkan seseorang masuk dalam daftar pemilih. Karena akte kematiannya tidak diurus atau dilaporkan ke Disdukcapil maka nama yang meninggal masih ada. “Selama ini pencatatan akta orang meninggal masih terkendala tradisi di daerah-daerah. Mayoritas masyarakat tak memiliki tradisi mencatatkan keluarganya yang sudah meninggal. Pemerintahan setempat di masing masing daerah berupaya terus untuk mendorong anggota keluarga yang meninggal agar dicatatkan sehingga bisa dihapus. Itu terverifikasi dengan e-KTP. Jadi, sangat penting guna mempertahankaan ketunggalan data atau akurasi data,” katanya. Masyarakat merasa sudah cukup kalau sudah memegang surat keterangan kematian dari kelurahan, padahal surat kematian dari kelurahan belum merupakan dokumen resmi, hanya sebagai persyaratan pengurusan akta kematian. “Dokumen Kependudukan dikatakan resmi adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Dalam hal ini Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.” ujarnya. Berdasarkan pemahaman di atas maka RT harus memastikan dan memberikan surat pengantar pengurusan akta kematian kepada keluarga atau wakil keluarga agar melaporkan serta mengurus pencatatan untuk mendapatkan Akta Kematian sesuai prosedur yang berlaku secara aktif artinya memberikan/menyarankan keluarga untuk mengurus Akta Kematian bagi keluarganya. Pengurusan Akta Kematian harus melalui RT /RW tanpa surat pengantar RT/RW tidak dilayani.Oleh karena itu pastikan RT/RW memberikan surat pengantar pencatatan Kematian/Permohonan Akta Kematian. Warga Negara yang baik adalah warga negara yang tertib administrasi Kependudukan. Untuk mendukung pemerintah dalam hal pencatatan kematian, jika ada keluarga yang meninggal mari buatkan Akta Kematian. (mol/esa)

Sumber: