Pengawasan Truk Overload Diperketat

Pengawasan Truk Overload Diperketat

SERANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Banten akan meningkatkan intensitas pengawasan terhadap truk atau kendaraan angkutan yang kelebihan dimensi atau muatan. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi kecelakaan seperti beberapa kejadian yang terjadi belum lama ini. Kepala Dishub provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, selama ini pihaknya kerap melakukan pengawasan truk kelebihan dimensi atau muatan bersama pihak kepolisian. "Saat ini, kegiatan tersebut akan ditingkatkan intensitasnya. Selain pengawasan kami juga lakukan penertiban," kata Tri saat dihubungi melalui telepon, Minggu (8/9). Dijelaskan Tri, selain pengawasan secara kasat mata piahknya juga akan mengoptimalkan fasilitas yang ada seperti jembatan timbang. Di ruas jalan kewenangan pemprov terdapat tiga jembatan timbang di tiga daerah yaitu Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Kota Tangerang. Fasilitas tersebut kini sudah diserahkan kewenangannya ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Sesuai kewenangan UU yang sudah diserahkan ke Kemenhub. Total ada tiga jembatan timbang di Banten," jelasnya. Selain itu, lanjut Tri, Dishub Banten juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 551/11265-DHL2/Tahun 2015 tentang Pendataan Angkutan Barang di wilayah Provinsi Banten. Inti dari surat itu adalah agar kendaraan angkutan lebih terpantau dan mudah diawasi. "Setiap perusahaan angkutan umum barang yang beroperasi di wilayah Provinsi Banten agar teregistrasi pada DPD (Dewan Pimpinan Daerah) APTRINDO (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) Banten dan Dishub," ujarnya. Sementara, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Banten Sucipto mengakui, jika angkutan kelebihan dimensi dan muatan atau dalam istilah over dimension over load (ODOL) masih menjadi persoalan. Oleh karenanya, pihaknya akan terus meningkatkan perhatian terhadap angkutan seperti itu untuk meminimalisasi dampak negatid yang bisa saja terjadi. "Kita akui masih banyak jadi perosalan, tidak hanya di Banten saja," ujar Sucipto. Terkait dengan hal itu, Sucipto mengungkapkan, Dishub Banten secara berkala telah melakukan penindakan berupa penilangan. Akan tetapi karena jumlah personel yang terbatas serta cakupan wilayah yang luas membuat upaya tersebut belum optimal. "Kalau terdapat pelanggaran kita tilang bukan teguran lagi. Sudah kita lakukan. Cuma wilayah yang cukup luas sehingga kaya enggak terasa. Idealnya memang tiap hari dilakukan, tapi itu enggak mungkin juga karena keterbatasan pembiayaan, personel dan lingkup yang harus diawasi," katanya. Terpisah, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan kepolisian, salah satu penyebab utama kecelakaan yang melibatkan truk angkutan dikarenakan ODOL. Dia mencontohkan itu terjadi pada kecelakaan belum lama ini terjadi di Cipondoh, Kota Tangerang dan di Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) KM91. "Banyak disebabkan oleh overload. Kasus yang di Cipondo itu muatan 32 ton yang di Bandung, Cipularang itu 60 ton. Kita cek muatan (yang dianjurkan) paling 23 maksimal 25 (ton). Sudah berapa itu kelebihannya," kata Wibowo. Ia menegaskan, angkutan ODOL sangat berpengaruh pada sistem keamanan, terutama pada penereman. Hal itu bisa ditinjau dari hukum fisika di mana kecepatan yaitu laju kendaraan dan percepatan atau muatan yang dibawa harus ideal. "Harusnya kecepatan dan percepatan itu besarannya harus searah, sehingga jarak pengereman semakin kecil. Tetapi banyak kasus yang terjadi itu kecepatan tinggi (tapi) percepatannya kecil, sehingga yang terjadi arak pengeremannya jauh," ujarnya. Dia mengimbau agar pengusaha atau pengemudi truk agar angkutannya bisa sesuai dengan kapasitas yang dianjurkan. Karena selain hukum fisika tapi, potensi kecelakaan angkutan ODOL bisa semakin besar karena beberapa faktor lainnya. "Rata-rata angkutan kita ini (pakai ban) vulkanisir kebanyakan. Kembangnya sudah tidak bermain. Belum lagi sistem jalan yang pengaspalannya mungkin tidak sempurna. Belum lagi kontur jalan yang turun yang mempercepat laju kendaraan," katanya. (tb/and)

Sumber: