PAN Gugat SK Penetapan Caleg

PAN Gugat SK Penetapan Caleg

SERPONG-Partai Amanat Nasional (PAN) melayangkan gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Pemohonan sengketa itu, disampaikan terkait Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih Pileg 2019. Sengketa itu diajukan PAN ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 Agustus lalu. Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengungatakan, pihaknya memang menerima permohonan snegketa yang disampaikan oleh PAN ke Bawaslu pada 14 Agustus lalu. Sengketa itu, teregistrasi dengan Nomor: PAN/31.08/A/SENGPROBAWASLU/K-S/012/VIII/2019. "Dalam permohonan tersebut, PAN mempersoalkan terkait ditetapkannya Asropi sebagai caleg terpilih. Karena dianggap, tidak diikutkan oleh partai PAN dalam menyerahkan LPPDK 7," katanya, saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, kemarin. Terkait materi gugatan itu, Acep menyatakan, Bawaslu belum bisa berkomentar banyak. Sebab, yang diperkarakan urusan KPU. Namun demikian, Bawaslu nanti yang akan menindaklanjuti permohonan itu. "Itu (tidak menyerahkan LPPDK, red) urusan KPU, prosesnya di KPU. Tapi, karena sudah diterima, maka Bawaslu punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa tersebut," ujarnya. Dijelaskan Acep, sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaaslu) Nomor 18 dan Perbawaslu Nomor 5 tahun 2019, pihkanya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa dalam waktu 12 hari kerja, terhitung sejak sengketa itu diajukan. "Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, ada dua hal. Pertama, mediasi, jadi nanti para pihak, dalam hal ini KPU dan PAN dimediasikan agar ketemu titik antara PAN dan KPU. Apabila dalam mediasi tersebut tidak memiliki titik temu, maka dilakukan ke ajudikasi," jelasnya. Di tempat sama, Divisi Sengketa Bawasu Kota Tangsel, Aas Satibi menambahkan, inti dari pengajuan gugatan PAN tersebut untuk mencabut SK KPU teriakit penetapan caleg terpilih 2019. "Menurut dia (pemohon) ada kekeliruan dari SK itu, sehingga merugikan PAN. Sehingga, PAN mengajukan permohonan sengktea terkait SK KPU tersebut," katanya. Aas tidak mau membeberkan secara detail materi gugatan tersebut. Menurutnya, inti dari gugatan itu menyebutkan, menjadikan SK KPU sebagai objek sengketanya. "Dia menyebutkan bahwa dalam hal ini, PAN merasa dirugikan atas SK KPU tersebut, sehingga dia meminta atau memohon agar SK tersebut dibatalkan," jelasnya. Ia juga enggan berspekulasi, apakah dengan adanya sengketa itu proses pelantikan anggota DPRD Kota Tangsel akan terhambat atau tidak. "Yang pasti, karena PAN mengajukan permohonan, sebagai lembaga yang diberikan permohonan untuk itu, (Bawaslu) hanya melayani saja," katanya. Di bagian lain, Ketua DPD PAN Kota Tangsel Zulfahmi membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia mengaku, gugatan tersebut baru dimasukan sepekan lalu. "Itu (gugatan, red) terkait Asropi tidak membuat LPPD, tapi kok bisa ditetapkan," terangnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Sebetulnya, kata Zul, PAN sudah memfasilitasi Asropi untuk memberikan PPDK kepada KPU sebagai syarat lampiran pencalegan. Namun, karena yang bersangkutan tidak akomodatif maka, dokumen itu tidak ada. "Karena (Asropi, red) tidak mau menandatangani pakta integritas partai. Jadi, parta tidak menandatangani LPPDK-nya. Ia beralasan, sebetulnya gugatan itu dilakukan untuk memberikan keadilan kepada caleg lain dari PAN. Menurutnya, semua Caleg menyerahkan LPPDK, namun Asropi tidak. "Kalau dibiarkan, bisa membuat kecemburuan dengan caleg lain. Dikira, partai main mata dengan Asropi, gitu loh," katanya. Sementara itu, pihak terkait dalam gugatan itu yakni Asropi Setiawan tidak mau banyak berkomentar mengenai sengketa itu. Alasannya, yang mengetahui duduk perkaranya adalah pihak pemohon sengketa. "Saya koordinasi dulu dengan ketua. Akan ketemuan dulu, biar tahu. Tar, kita koordinasi secara internal. Saya pengen tahu dulu seperti apa. Kan, saya pihak teradu, yang mengadukan yang tahu persis," jelasnya. Disoal mengenai komentar Ketua DPD PAN Tangsel Zulfahmi yang menerangkan bahwa Asropi belum menyerahkan LPPDK saat pencalegan, ia mengaku berarti gugatan tersebut memang keinginan ketua partai. "Berarti itu, maunya dia (Ketua, red). saya kan, bendahara partai. ini harus jelas dulu, yang menyatakan itu siapa. Biar tidak ada gimana beritanya. Yang pasti, saya koordinasi dulu. Saya belum bisa ngasih gambaran seperti apa, biar tahu lebih jelas," katanya, mengakhiri. (esa)

Sumber: