8 Bulan Segel Satpol PP Dicueki, Minimarket Tetap Beroperasi

8 Bulan Segel Satpol PP Dicueki, Minimarket Tetap Beroperasi

SERPONG-Sejak 7 Januari lalu, toko Alfamidi di Villa Melati Mas disegel Satpol PP. Namun, sampai saat ini, minimarket itu tetap beroperasi. Padahal, penyegelan oleh Satpol PP lantaran gedung tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Penyegelan gedung itu, dilakukan Satpol PP dengan dasar Perda Pasal 13A Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang bangunan gedung. Sayangnya, segel tak ampuh. Setelah lebih dari 6 bulan namun, minimarket tersebut tetap beroperasi dan sepertinya pemilik tidak menghiraukan segel yang dipasang di kaca bagian depan toko. Terkait penyegelan ini, Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Kota Tangsel sama-sama mengklaim sudah bekerja sesuai tupoksinya masing-masing. Kepala Bidang Penegakan perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, terkait izin usaha toko modern (IUTM) Perdanya tidak mengatur soal penyegelan. "Kita menyegel hanya terkait bangunannya saja. Soal IUTM diserahkan ke dinas teknis pembinanya yakni, Disperindag," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (14/8). Oki menambahkan, satpol pp sudah bersurat ke Diperindag tapi, sampai sekarang belum mengetahui apakah Indag sudah melakukan apa terkait Alfamidi yang disegel. Ia belum mengetahui apa yang dilakukan Indag karena belum menerima balasan surat yang sudah dilayangkan ke Indag. "Pembinaan yang dilakukan Indag kita tidak tahu, baik teguran atau bukan. Kita tidak bisa tutup karena tidak ada Perdanya. Jadi kita hanya segel bangunannya saja," tambahnya. Masih menurutnya, pembinaan Indag seharusnya teguran sampai pengusaha menutup usahanya dan jangan hanya sekali namun, berulang kali sampai mereka jera. Bila pengusaha Alfamidi tetap bandel satpol pp tidak bisa segel lagi namun, akan dinaikan tindak pidanan ringan (tipiring) dan menunggu keputusan pengadilan terkait kegiatan usahanya. "Kalau pengadilan memutuskan harus berhenti ya harus berhenti. Eksekutornya ini tidak di satpol pp tapi ranahnya pengadilan negeri," jelasnya. Oki menuturkan, pelanggar Perda itu bukan kejahatan tapi pelanggaran. Tidak semua harus langsung ditindak namun, harus diupayakan pembinaam dahulu didepan. Saat ini bolanya atau pembinaannya ada di Indag dan bila mereka sudah melakukan pembinaan mana buktinya. "Sampai saat ini saya belum terima lampiran teguran dari Indag," ungkapnya. Penyuka motor trail ini menuturkan, bila satpol pp sudah terima lampiran teguran dari Indag dan sudah melakukan pembinaan dan teguran satu, dua dan tiga, maka proses tipiring akan dilaksanakan. Tipiring ini sanksinya tiga bulan atau denda Rp 50 juta. Sanksi yang diberikan tidak besar namun, putusan hakim tambahan terkait usahanya mau diapakan ini tergantung pengadilan. Ia mencontohkan, bila pengadilan memutuslan tambahan Alfamidi harus tutup maka akan ditutup supaya urus IMB dulu. "Kedua Pemkot harus mengubah Perda Indag, sehingga satpol pp memiliki kewenangan untuk menutup atau menyegel aktivitas gedung yang tidak punya IMB. Segel yang kita pasang tidak ada masa berlakuknya, dengan adanya segel tentu pengusaha merasa terganggu," tuturnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Tangsel Maya Mardiana mengatakan, sudah melakukan pembinaan kepada pengelola Alfamidi tersebut agar izin diurus dan jangan beroperasi dahulu. “Pembinaan sudah kita lakukan tiga kali dan kita sudah buat laporan ke Satpol PP. Maya menambahkan, Disperindag tidak memiliki wewenang untuk menutup minimarket tersebut. Namun, hanya melakukan pembinaan dan hasilnya sudah dikoordinasikan dan disampaikan kepada Satpol PP. Isinya adalah Disperindag sudah melakukan pembinaan dan mohon ditindaklanjuti oleh Satpol PP sesuai tugas dan fungsinya. “Indag tidak boleh memberi perintah Satpol PP untuk menutup dan Satpol PP harus turun lagi untuk melihat ini menyalahi atau tidak,” tambahnya. Wanita berkerudung ini menjelaskan, kuncinya adalah agar pengelola Alfamidi harus memiliki IMB dulu baru boleh beroperasi. "Pembinaan yang kita lakukan adalah memberitahu persyaratannya apa saja dan itu dilakukan mana kala pengelola tidak tahu," tuturnya. (bud)

Sumber: