Tujuh Raperda Menanti Dewan Baru

Tujuh Raperda Menanti Dewan Baru

TIGARAKSA – Sebanyak 50 anggota dewan hasil pileg 2019 baru saja ditetapkan pada 12 Agutus kemarin. Namun, mereka harus bergerak cepat sebab tugas warisan dari anggota dewan yang lama sudah menanti. Yakni rancangan peraturan daerah (raperda) sebanyak 7 dari 14 rancangan yang dijadwalkan. Walaupun, anggota dewan periode 2019 hingga 2024 dihiasi wajah lama sekira 26 orang. Dewan Terpilih dari dapil VI, Akmaludin Nugraha mengatakan, optimis dapat menuntaskan tujuh raperda hingga akhir tahun 2019. Ia mengatakan, pembahasan rapareda bakal berjalan efektiv setelah pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD). “Raperda sebanyak tujuh raperda akan kita selesaikan hingga akhir tahun ini. Namun menunggu setelah AKD lengkap semuanya dan saya akan bergerak cepat untuk berkomunikasi antar pimpinan. Sehingga tidak ada pekerjaan rumah yang tersisa pada penutupan tahun ini,” ujar mantan Anggota Komisi IV kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Selasa (13/8). Diketahui, tujuh raperda yang masih tersisa diantaranya, perihal penetapan pajak online daerah dan rancangan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang pendidikan. Lalu, raperda tentang pokok-pokok keuangan daerah serta rancangan peraturan tentang kerjasama pengelolaan sampah bersama badan usaha. Kemudian, perubahan atas raperda pengelolaan sampah dan lumpur tinja menjadi perda pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya. Serta, raperda kepariwisataan dan rancangan peraturan pemberdayaan masyarakat di wilayah industri. Semenatara, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Tangerang, Jayusman mengatakan, masih menunggu adanya kepastian pelantikan. Sebelum pembasahan pekerjaan rumah tujuh raperda yang tersisa dari dewan periode sebelumnya. “Kita lihat nanti saja pelantikan kapan. Mudah-mudahan bisa selesai walaupun keadaan memang yang membuat penetapan dewan terpilih pada Agustus mendekati akhir tahun,” ujar mantan wakil ketua komisi II yang juga kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang hingga 2024. Menanggapi, Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Tangerang, Bagus Muhammad Rijal mengatakan, tidak selesainya pembahasan raperda yang masih tersisa dapat menjadi preseden buruk. Padahal menurutnya, dewan baru tinggal memahamai dan menjalankan fungsi dewan baik legislasi (pemubuat peraturan), kontroling (pengawasan) dan budgeting (pengganggaran). “Kalau sudah faham dan mau melakukan, jangankan tujuh, banyak raperdapun pasti dapat diselsaikan,” ucapnya. “Raperda yang belum selesai menjadi acuan kalau DPRD mengacuhkan urusan masyarakat. Serta fungsi legislasinya tidak berjalan dengan baik. Atau mungkin tidak becus. Kami dalam waktu dekat akan meminta klarifikasi perihal keterlambatan ini,” ujarnya. Senada, Ketua Ikatan Mahasiwa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Tangerang  Khairuridho Kurniawan, berharap, tidak ada kematangan rencanga pada saat pemantapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Sehingga, adanya sisa pekerjaan rumah tujuh raperda yang diwariskan kepada anggota dewan baru. “Mengingat kejadian seperti ini, saya menilai dewan terlihat tidak serius dalam melaksanakan amanah rakyat di akhir masa periode dengan menyisakan 7 raperda. Walau nanti diteruskan oleh dewan baru, namun waktu yang tersisa tidaklah banyak, perlu penyesuaian. Propemperda harus di share ke publik, bisa melalui website atau aplikasi android yang membuat masyarakat mudah akses,” tukasnya. (mg-10/mas)

Sumber: