Gudang Kosmetik Ilegal di Cipondoh, Barang dari Cina Dijual Online

Gudang Kosmetik Ilegal di Cipondoh, Barang dari Cina Dijual Online

TANGERANG – Berhati-hatilah membeli kosmetik lewat online. Saat ini banyak beredar kosmetik ilegal yang dijual bebas melalui jejaring media sosial maupun  e-commerce. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten membongkar praktik penjualannya di sebuah gudang di kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (5/8) malam. Sebanyak 37.643 jenis kosmetik asal Cina ada di dalam gudang tersebut dan langsung diamankan. Kepala BPOM Banten Sukriadi Darma mengatakan, penggeledahan gudang kosmetik sengaja dilakukan saat malam hari. Ditemukan sebanyak 37.643 jenis kosmetik di ruko empat lantai. "Kami menemukan  37.643 buah kosmetik dari 68 merek kosmetik ilegal asal Cina yang tersimpan di lantai dua ruko milik YTT warga asal Tiongkok. Penggeledahan dilakukan malam hari, karena mereka melakukan aktivitas saat malam,"ujarnya. Sukardi menambahkan, YTT diketahui baru enam bulan menempati ruko tersebut. Pelaku tidak mengantongi izin jual beli kosmetik dari BPOM Banten. Hanya saja saat dilakukan penggerebakan, di dalam gudang hanya ada pekerja. Sedangkan YTT saat ini masih dalam pencarian petugas. "Untuk YTT infonya masih di Cina.  Kita amankan  pekerjaanya dan juga barang bukti kosmetik yang tidak memiliki izin dari BPOM Banten,"paparnya. Sukriadi menuturkan, nilai jual kosmetik tersebut mencapai puluhan miliar tanpa dilengkapi sertifikat uji kelaikan dari BPOM. Bahkan, di dalam gudang tersebut ditemukan barang yang siap dijual melalui aplikasi belanja online. Kata dia, kosmetik ilegal nilainya mencapai  Rp36 miliar. Menurut undang-undang, semua produk masuk ke wilayah Indonesia harus punya izin BPOM berupa notifikasi. Berdasarkan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 tentang kesehatan, pelaku dapat dijerat hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. (mg-9)

Sumber: