Data Aset, Pemkab Luncurkan Atisisbada

Data Aset, Pemkab Luncurkan Atisisbada

TIGARAKSA - - Aplikasi teknologi informasi siklus barang milik daerah (Atisisbada) dimaksudkan untuk mendata aset milik Pemkab Tangerang. Sehingga dapat mempermudah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membuat penyusunan neraca aset. Selain itu, dipergunakannya aplikasi berbasisi teknologi informasi merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) kepada pemkab untuk menyelesaikan kendala dalam pendataan aset. Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri mengatakan, terdapat beberapa modul dalam aplikasi Atisisbada yang sudah dipergunakan sejak Desember 2017. Namun, masih terdapat beberapa penyempurnaan aplikasi sehingga efektif dipergunakan pada awal tahun ini. "Maka dari berbagai referensi, akhirnya kami menemukan aplikasi yang dipanding layak untuk membantu dalam menatausahakan barang milik daerah pemerintah," ujarnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, kemarin. Adapun modul yang terdapat di dalam Atisisbada yakni, perihal perencanaan kebutuhan barang serta penerimaan atau distribusi barang. Kemudian ada, penatausahaan serta pemeliharaan dan pengamaman barang, lalu terdapat pemanfaatan dan penilaian barang milik daerah. "Ada juga modul tentang pemindah tanganan, penghapusan, penuntutan ganti rugi, dan inventarisir aset pemerintah dearah. Kita saat ini sudah memiliki 7 modul dari 12 modul dan kita gencarkan sosialisasi kepada operator dan pegawai dari unit pelaksana teknis barang daerah. Sehingga dalam waktu dekat kita sudah bisa melengkapi," katanya. Diketahui, aplikasi ini dibawah kewenangan BPKAD yang menjadi acuan unit pelaksana teknis barang pengguna. Serta unit pelaksana teknis barang milik daerah. Untuk pembuatan neraca aset pemerintah daerah. Dimana, aplikasi ini dikembangkan bersama konsultan dari PT. Pilar Wahana Artha. Sehingga memudahkan dalam pengintegrasian aset daerah yang terdapat di seluruh dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD). Kata Fahmi, modul perihal penghapusan barang milik daerah meliputi, penghapusan dari daftar barang pengguna atau kuasa pengguna. Serta penghapusan dari daftar barang pengelola yang kemudian ada penghapusan dari daftar aset daerah. Sehingga, barang yang telah dihapuskan tidak dapat dikuasai atau dipergunakan pihak manapun. "Secara umum, penghapusan dilakukan karena sebab-sebab yang normal seperti penyusutan, rusak, adanya putusan pengadilan, hilang, serta ketentuan perundang-undangan," jelasnya. Adapun, ungkap Fahmi, dinas atau OPD yang mengajukan penghapusan aset akan bersentuhan langsung dengan aplikasi Atisisbada. Serta terintegrasi langsung dengan penatausahaan unit barang milik daerah di BPKAD. "Sehingga dalam penggunaannya modul dari aplikasi ini akan menunjang laporan neraca aset pada masing-masing dinas," tukasnya. (mg-10/mas)

Sumber: