Dewan Akan Panggil Dishub, Pertanyakan Pengawasan Operasional Truk

Dewan Akan Panggil Dishub, Pertanyakan Pengawasan Operasional Truk

TANGERANG – Pejabat di lingkup Dinas Perhubungan Kota Tangerang akan dipanggil Komisi IV DPRD Kota Tangerang. Pemanggilan terkait  penegakan Perwal Nomor 30 tahun 2012 tentang Batasan Operasional Kendaraan Bertonase Berat. Hal ini menyusul insiden maut di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, yang menewaskan empat orang sekaligus. Turidi Susanto, Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang akan mempertanyakan kinerja Dishub dalam mengawasi kendaraan truk bermuatan berat di wilayah Kota Tangerang. “Dalam Perwalnya kan sudah jelas jam operasionalnya, mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 pagi, diluar jam itu truk dilarang melintas,” kata Turidi kepada Tangerang Ekspres, kemarin. Selain itu, pihaknya akan meminta laporan terkait surat edaran Nomor 204/2655.DISHUB/2019 tentang pelarangan operasional bagi angkutan tanah dan pasir di wilayah Kota Tangerang. Menurut Turidi, dalam surat edaran tersebut menyampaikan tentang pelarangan kepada seluruh operator angkutan tanah ataupun pasir, truk tronton atau sejenisnya yang bermuatan di atas delapan ton. Turidi memaparkan, kejadian Kecelakaan tragis yang menewaskan empat orang cukup yang terakhir. Pihaknya mendukung kebijakan walikota melarang masuknya kendaraan tanah atau pasir dengan bertonasi besar. “Ya, percuma sudah ada Perwal dan surat edaran dari Pak Walikota, tapi kinerja dinas terkait lemah,”ujarnya. Senada dikatakan Agus Setiawan, Anggota Fraksi PDIP yang merasa prihatin dengan kecelakaan tragis yang menewaskan empat penumpang Daihatsu Sigra. Dia mempertanyakan kinerja Dishub selama ini, khususnya mengenai pengawasan jam operasional truk tronton pengangkut, pasir dan tanah yang melintas di jalan-jalan protokol Kota Tangerang diluar jam operasional yang sudah ditentukan melalui Perwal. “Kemana saja Dishub, media untuk mengontrol kan sudah ada seperti adanya CCTV di setiap traffic light, alat komunikasi seperti HT (handy talky) sudah difasilitasi, tinggal koordinasi,” kata Agus. Agus menuturkan, kecelakaan tragis tersebut terjadi di Jalan Imam Bonjol yang merupakan pengawasannya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tangerang. “Masalah ini menjadi prioritas, Dishub harus bekerja,” tandas anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang. Koordinator Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI) Tangerang Raya, Yan Sandi menilai, surat edaran Walikota Tangerang Nomor 204/2655.DISHUB/2019 tentang pelarangan operasional bagi angkutan tanah dan pasir di wilayah Kota Tangerang hanya mencantumkan pelarangan beroperasi. Tidak mencantumkan waktu jam operasional seperti tercantum pada perwal Nomor 30 Tahun 2012. “Menurut saya rancu aja,”  kata Yan Sandi, kemarin. Berdasarkan pantauannya, truk tronton masih banyak melintas di wilayah Jalan Raya Hasyim Ashari, Jalan Pembangunan wilayah Kecamatan Neglasari dan Pinang pada Jumat kemarin. Menurutnya, truk tronton yang melintas seperti tidak ada kontrol dan mengabaikan Perwal nomor 30 Tahun 2012 serta tidak diindahkannya surat edaran Walikota Tangerang. “Selain Perwal, Pak Walikota juga sudah mengeluarkan surat edaran bahwa truk tronton dilarang melintas di siang hari, seperti diabaikan,” ungkapnya. Kardi, warga Kelurahan Babakan melihat masih banyak truk bermuatan berat melintas di Jalan Raya Jenderal Sudirman pada siang hari. “Masih banyak truk-truk tronton melintas di sini dari pagi hingga di siang hari,” kata Kardi. (raf)

Sumber: