KPK Tangkap Direksi AP II, Lima Orang dan Uang Suap Rp1 Miliar Diamankan

KPK Tangkap Direksi AP II, Lima Orang dan Uang Suap Rp1 Miliar Diamankan

JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan lima orang dalam kegiatan tangkap tangkap termasuk direksi PT Angkasa Pura, Rabu (31/7) malam. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kegiatan OTT yang salah satunya terjadi di kawasan perbelanjaan di Jakarta Selatan itu tim, KPK berhasil menjaring pejabat AP II dan PT Inti (Persero). Tim juga berhasil mengamankan uang senilai 90 ribu dolar Singapura atau setara Rp1 miliar yang diduga sebagai transaksi suap dua BUMN itu. "Kami menduga transaksi itu terkait dengan pekerjaan atau proyek yang sedang dilakukan di PT AP II," kata dia, Kamis (1/8) malam. Namun, dia belum menjelaskan secara detail proyek yang melatarbelakangi adanya dugaan suap antar perusahaan pelat merah itu. Saat ini, pihak yang diamankan tengah berada di kantor KPK untuk diperiksa lebih lanjut. "Ini yang akan kami dalami lebih lanjut karena biasanya pihak swasta kemudian menyuap penyelenggara negara. Dalam konteks kali ini, transaksinya terjadi antara pihak-pihak di dua BUMN," katanya. Adapun berdasarkan informasi, lima orang diamankan dalam operasi ini, salah satunya direksi AP II yakni Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam. Hingga berita ini diturunkan, pihak AP II belum memberikan tanggapan apapun. "Ditemukan uang dalam bentuk dolar Singapura setara hampir Rp1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dikonfirmasi, Kamis (1/8/). Basaria mengatakan dalam OTT di daerah Jakarta Selatan tersebut diduga adanya transaksi suap antara dua pihak dari BUMN. "Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI," katanya. Basaria mengatakan total yang diamankan adalah lima orang dari unsur direksi PT AP II, pihak dari PT INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait. Sebagian pihak yang diamankan tersebut, lanjut dia, telah berada di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukim yang diamankan tersebut. Menurut Basaria, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi suap dan setelah ditelusuri pihaknya menemukan bukti-bukti awal bahwa telah terjadi transaksi antara dua pihak dari BUMN. "Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI," kata Basaria. Total yang diamankan adalah lima orang dari unsur direksi PT AP II, pihak dari PT INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait. Kabarnya, direksi AP II yang terkena OTT adalah direktur keuangan. Sebagian pihak yang diamankan tersebut, lanjut Basaria, telah berada di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukim yang diamankan tersebut. Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero). Dalam keterangan tertulis, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum. Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen Angkasa Pura II dan PT Inti untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Indonesia. Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah, bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Inti (Persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus tersebut.(bis/rep)

Sumber: