DPT Akan Jadi Masalah di Pilkada Tangsel

DPT Akan Jadi Masalah di Pilkada Tangsel

SERPONG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel menggelar rapat evaluasi fasilitas kampanye Pemilu 2019 di Hotel Santika BSD, Selasa (30/7). Evaluasi tersebut dihadiri para pemimpin partai politik (parpol) dan Bawaslu Kota Tangsel. Dalam rapat tersebut, mekanisme alat peraga kampanye (APK) baliho bagi para peserta pemilu dan daftar pemilik tetap (DPT) menjadi tema yang paling disoroti. Hasil evaluasi ini akan menjadi acuan pada pelaksanaan Pilkada Kota Tangsel. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel Muhammad Acep mengatakan, persoalan yang masih saja terjadi adalah daftar pemilih tetap (DPT) yang muncul. "Seperti adanya warga negara asing (WNA) yang masuk sebagai pemilih dan cukup banyaknya orang meninggal masuk dalam DPT," ujarnya. Acep menambahkan, hal alat peraga kampanye (APK), Bawaslu sudah memberikan sosialisasi. Namun, parpol hanya melakukan pemasangan APK, tetapi kewajibannya tidak dijalankan yaitu menurunkan APK. Masih menurutnya, ada 6 parpol yang mendapat catatan dari akuntan publik persoalan laporan dana kampanye. Tetapi tidak ada sanksi yang jelas dan hanya sebatas melihat kepatuhan parpol saja. "Sehingga khawatirnya ini berdampak parpol menjadi tidak patuh dalam pemberian laporan keuangannya," tambahnya. Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, secara umum pelaksanaan Pemilu 2019 berjalan lancar dan aman. "Memang ada protes dari partai politik terutama berkaitan dengan DPT. Namun, segala sesuatunya bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya, Selasa (30/7). Bambang menambahkan, persoalan juga ada saat distribusi serta penanganan logistik Pemilu 2019 yang waktunya sangat mepet. Sehingga KPU perlu bergerak secara cepat. Kemudian dalam proses pencoblosan dan penghitungan suara sangat menguras tenaga. "Mulai saat hari H pencoblosan sampai beberapa minggu kedepannya," tambahnya. Masih menurutnya, ada tiga parpol yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait sengketa hasil suara dapil 1 Ciputat, Partai Nasdem terkait sengketa di dapil Kecamatan Pondok Aren. Serta Partai Hanura dapil Kecamatan Ciputat Timur. "Selama sengketa berlangsung maka KPU Kota Tangsel belum bisa melakukan penetapan kursi dan caleg terpilih untuk DPRD Tangsel periode 2019-2024," jelasnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten juga menggelar rapat evaluasi fasilitas kampanye Pemilu 2019, Selasa (23/7). Evaluasi dilakukan untuk menerima saran, kritikan dan masukan dari peserta Pemilu 2019, Bawaslu, pers, dan instansi terkait lainnya. Mayoritas peserta Pemilu 2019 meminta KPU untuk memperbaiki aturan kampanye. Sehingga pemilu mendatang aturannya tidak lagi membingungkan peserta pemilu. Rapat evaluasi tersebut dihadiri perwakilan parpol tingkat Provinsi Banten, calon DPD RI, Bawaslu Banten, TN/POLRI, Pemprov Banten, lembaga pemantau pemilu, Komisi Informasi Banten, Komisi Penyiaran Banten, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Banten, pimpinan media cetak dan elektronik serta perwakilan tim sukses capres-cawapres. Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, SDM, dan Partisipasi Masyarakat KPU Banten Eka Satyalaksmana, rapat evaluasi kampanye untuk meminta saran dan masukan dari peserta pemilu serta instansi terkait lainnya. Semua saran dan masukan itu, nantinya akan disampaikan ke KPU RI, saat rapat evaluasi Pemilu 2019 tingkat nasional yang akan digelar Agustus mendatang. “Evaluasi juga dilakukan agar ke depan aturan kampanye lebih baik lagi,” kata Eka saat memimpin rapat evaluasi kampanye di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Selasa (23/7). Ia menambahkan, semua saran dan kritikan dalam rapat evaluasi, menjadi bahan perbaikan pelaksanaan pemilu selanjutnya. “Yang dievaluasi bukan hanya teknis kampanye, tapi juga persoalan alat peraga kampanye, iklan kampanye hingga pelaksanaan kampanye,” ujar Eka. Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Banten Abdurrosyid Siddiq mengatakan, banyak hal yang menjadi catatan selama pelaksanaan kampanye 2019. “Ada beberapa kekurangan dari sisi regulasi, makanya evaluasi ini untuk melakukan perbaikan,” katanya. Temuan Bawaslu, lanjut dia, banyak pelanggaran selama masa kampanye. Terutama pelanggaran soal pemasangan APK yang tidak sesuai SK KPU. “Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP telah bekerja keras untuk menegakkan aturan. Ke depan, sosialisasi soal aturan kampanye harus lebih ditingkatkan lagi,” katanya. (bud/rbo)

Sumber: