Disegel, Bangunan Tetap Dikerjakan, Warga Pertanyakan Kinerja Satpol PP

Disegel, Bangunan Tetap Dikerjakan, Warga Pertanyakan Kinerja Satpol PP

TANGERANG - Warga perumahan Banjar Wijaya Blok A 8/12, mempertanyakan kinerja Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Ada bangunan rumah yang sudah disegel Satpol PP tetapi masih tetap dikerjakan. Penegak Perda itu dinilai warga tidak melakukan pengawasan serta tindakan tegas terkait bangunan rumah yang masih tetap berjalan. Menurut F.H. Mendrofa, warga yang tinggal di Blok 8/12, bangunan tersebut baru dikerjakan selama 5 bulan. Tetapi sejak awal dibangun rumah tersebut sudah disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang. Dirinya mempertanyakan bagaimana kinerja Satpol PP sebagai penegak Perda. "Plang segel itu adalah marwah Kota Tangerang. Dibuat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang. Jika plang segel itu disepelekan oleh pimilik rumah, wibawa Kota Tangerang sudah hilang,"ujarnya kepada Tangerang Eskpres, Sabtu (13/7). Mendrofa menambahkan, awal pembangunan pada saat dilakukan pondasi, Satpol PP yang saat itu diwakili Kabid Penegakan Hukum Peraturan Daerah Kaonang mempertanyakan masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pemilik rumah. Bahkan Kaonang sendiri yang menyatakan bahwa bangunan rumah tersebut harus disegel. "Waktu itu, Pak Kaonang datang sekitar Maret dan menanyakan langsung kepada pemilik rumah yang diwakili oleh pemborong. Dia sendiri yang mengatakan kepada saya bahwa bangunan rumah itu melanggar aturan, tetapi kenapa sekarang ini malah bangunan tersebut tidak menyalahi aturan padahal ada segel,"paparnya. Bahkan Ia mencoba komunikasi dengan Kaonang untuk mempertanyakan masalah penegakan Perda. Melalui pesan Whatsapp, kata Mendrofa,  Kaonang menyampaikan bangunan rumah tersebut tidak bermasalah dan sudah memiliki IMB. "Pada saat saya Whatsapp, Pak Kaonang mengatakan bangunan tersebut sudah ada IMB. Tetapi garasi rumah saya malah dipermasalahkan katanya melanggar. Itu menjadi pertanyaan, jelas rumah tersebut berdiri di atas garis badan jalan, sedangkan garasi saya sudah sesuai dengan aturan,"ungkapnya. Mendrofa berharap, agar Satpol PP bisa tegas dalam menegakan Perda. Karena jika dibiarkan akan berdampak kemana-mana, dan membuat Perda tersebut sepele. "Kalau dibiarkan maka warga lain menyepelekan Perda dan juga plang segel, dikhawatirkan kedepan masyarakat membangun apapun tidak membuat izin dan tidak mengikuti aturan. Saya perihatin jika Perda yang menjadi power Pemkot disepelekan,"pungkasnya. Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum Peraturan Daerah pada Satpol PP Kaonang ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp dan telepon selularnya, Kaonang tidak merespon. (mg-9)

Sumber: