Soal Tanah Kemenkumham, Arief Merasa Difitnah

Soal Tanah Kemenkumham, Arief Merasa Difitnah

KOTA TANGERANG-Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah merasa difitnah, soal tanah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang ada di Kota Tangerang. Ia mengaku prihatin sekaligus sedih, mendengar pernyataan Menkumham Yasona Laoly, saat meresmikan Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Kota Tangerang, Selasa (9/7). Yasona dalam pidatonya mengatakan, tanah seluas 22 hektare yang letaknya persis di samping Puspemkot Tangerang, dalam revisi tata ruang yang baru, rencananya akan posisikan sebagai lahan pertanian. “Ini (lahan 22 hektare) katanya mau dibikin tata ruang jadi persawahan katanya, aneh banget kalau sampai dibuat tata ruang persawahan, itu namanya cari gara-gara itu,” cetusnya. Tak hanya soal tanah aset Kemenkumhan, Yasona juga menyinggung soal perizinan Poltekip dan Poltekim milik Kemenkumham yang diresmikan Yasona. Kedua perguruan tinggi kedinasan itu, lokasinya persis di samping gedung Puspemkota Tangeran. Ia menuding, Walikota Tangerang tak ramah dengan Kemenkumham. "Kepala sekjen dan kepala BPSDM supaya mengurus izin-izin yang berkaitan dengan ini, karena pak wali kota agak kurang ramah dengan Kemenkumham,” kata Yasonna. Menurut Arief telah terjadi miss komunikasi yang membuat Yasonna tidak mendapatkan informasi secara utuh dan benar. "Saya sangat sedih, prihatin. Di satu sisi saya ikut memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan pemerintah pusat. Tapi di satu sisi saya seolah-olah difitnah," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (10/07). Soal revisi tentang tata ruang wilayah, Arief menjelaskan, sejak awal ia mem-ploting, tidak ada lagi wilayah yang diposisikan sebagai lahan pertanian. Karena, memang sudah tidak ada lagi lahan produktif untuk pertanian. Kondisi riil Kota Tangerang ini sudah ia paparkan kepada pemerintah pusat. "Justru Pemerintah Kota Tangerang memperjuangkan agar di Kota Tangerang sudah tidak ada plotingan untuk lahan pertanian termasuk lahan Kemenkumham, sebagaimana draft Raperda RTRW yang kita usulkan," paparnya. "Yang menetapkan lahan itu (lahan Kemenkumham) menjadi lahan pertanian, justru dari Kementerian Pertanian," kata Arief. "Saya juga sangat kaget dan prihatin atas apa yang disampaikan oleh Pak Menteri. Rasanya Pak Menteri harus mencari informasi lebih jauh lagi," lanjutnya. Sementara terkait belum keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Poltekip dan Poltekim, Arief menyatakan belum bisa mengabulkan apa yang diinginkan Kemenkumham. Karena, masih terkendala landasan-landasan hukum yang belum selesai. "Jadi mudah-mudahan dengan surat yang saya layangkan, nota keberatan saya, beliau bisa jauh lebih paham seperti apa kondisi ruwetnya urusan administarasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Saya bicara sebagai seorang walikota yang terus berupaya hanya memikirkan yang terbaik untuk Kota Tangerang," tutup Arief. (rls)

Sumber: