Syafruddin Temenggung Bebas, KPK Bilang Aneh bin Ajaib

Syafruddin Temenggung Bebas, KPK Bilang Aneh bin Ajaib

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Putusan kasasi bernomor perkara 1555K/pid.sus 2019 itu menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan yang ditujukan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. "Mengadili sendiri menyatakan SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," ujar Ketua Bidang Hukum dan Humas MA, Abdullah, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (9/7). Abdullah mengatakan, amar putusan kasasi tersebut menyatakan mengabulkan permohonan SAT. Selain itu, amar putusan ini juga menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah amar putusan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan putusan kasasi tersebut, hakim meminta agar jaksa mengeluarkan SAT dari tahanan, mengembalikan segala barang bukti kepadanya. Selain itu, jaksa juga diminta untuk memulihkan hak dan martabat SAT. Dalam putusan kasasi ini terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan, sependapat dengan judex facti dengan pengadilan tingkat banding. Sedangkan Hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan SAT merupakan perbuatan hukum perdata. Kemudian hakim anggota II Mohammad Askin berpendapat perbuatan SAT merupakan perbuatan hukum administrasi. "Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat," terang Abdullah. Sebelumnya, SAT telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku tetap menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi mantan Ketua BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT). Meski sebetulnya ia merasa kaget. "KPK menghormati putusan MA. Namun demikian KPK merasa kaget karena putusan ini ‘aneh bin ajaib’ karena bertentangan dengan putusan hakim PN Tipikor dan Pengadilan Tinggi," kata Syarif dalam pesan singkatnya, Selasa (9/7). Menurut Syarif, pendapat tiga hakim kasasi yang berbeda bisa jadi merupakan yang pertama kali terjadi. Syafruddin dianggap terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan. Namun, para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa. Sebagai pidana (Hakim Salman Luthan), perdata (Syamsul Rakan Chaniago) dan administrasi (Mohamad Askin). "Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Syarif. Adapun, lanjut Syarif, saat ini pihaknya sedang menunggu putusan lengkap dari MA "Sekarang juga lagi pikir-pikir. Yang jelas KPK harus tunduk pada putusan Pengadilan," ujar Syarif. Penasihat hukum Syafruddin Arsyad Temenggung menjemput kliennya ke rumah tahanan (rutan) KPK pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA). MA memerintahkan mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) keluar dari tahanan. "Kami sedang dalam perjalanan menjemput Pak SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) ke rutan KPK, belakang Gedung KPK," kata penasihat hukum Syafruddin, Hasbullah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/7). Atas putusan MA yang mengabulkan kasasi kliennya, Hasbullah mengucapkan syukur. "Sementara kami ucapkan alhamdullilah, syukur kepada Allah Swt.," tambah Hasbullah. Namun, Hasbullah mengaku belum menerima salinan putusan kasasi dari MA yang berisi pertimbangan putusan bebas tersebut. "Kami belum menerima informasi resmi dari MA, segera kami infokan (bila sudah menerima salinan)," ungkap Hasbullah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai Selasa (9/7) pagi masih belum menerima informasi putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. "Kami masih menunggu," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa. Sesuai dengan jadwal bahwa pada Selasa (9/7) merupakan hari terakhir masa penahanan terhadap terdakwa Syafruddin di tingkat kasasi di MA. "Kami yakin, MA akan mempertimbangkan situasi ini dengan sebaik-baiknya," ucap Febri. Febri menyatakan ada konsekuensi jika MA belum memberikan putusan terhadap Syafruddin pada Selasa ini. "Ada konsekuensi yang harapannya bisa kita cegah bersama agar kalau ada putusan tentu saja bisa dibebaskan atau dikeluarkan demi hukum. Kalau sudah ada putusan tentu hal itu tidak perlu terjadi apapun keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim nanti di tingkat Mahkamah Agung," ujar Febri. Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI. Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung. Pada tanggal 2 Januari 2019, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.(rep/bis)

Sumber: