Narkoba Masuk Bandara Dimusnahkan

Narkoba Masuk Bandara Dimusnahkan

TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan berbagai jenis narkoba. Pemusnahan dengan cara dibakar di halaman Mapolres, Kamis (4/7), menggunakan incinerator mobile yang dihadirkan langsung BNN Pusat. Barang haram yang dimusnahkan diantaranya sabu 4,4 kilogram, ketamine 1,2 gram, tembakau sintetis seberat 43,44 gram dan daun ganja seberat 776 gram. Dalam pemusnahan tersebut, para pelaku ikut memasukkan ke mesin incinerator yang dibakar habis dengan suhu 1.500 derajat celcius. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, semua barang bukti yang dihancurkan merupakan penangkapan sepanjang Maret hingga Mei 2019. Penangakapan dilakukan anggota Polresta Bandara Soetta oleh para tersangka yang melakukan transakinya melalui Bandara Soetta . "Untuk pemusnahan barang bukti kali ini merupakan barang bukti dari bulan Maret, April dan Mei. Dimana pengungkapan narkotika ini polres bekerja sama dengan instansi terkait seperti beacukai, AVSEC, kantor pos dan lainnya,"ujarnya kepada Tangerang Eskpres. Victor menambahkan, puluhan barang bukti tersebut didapatkan dari 26 kasus dari 28 tersangka dan 4 diantaranya warga negara asing seperti Nigeria, Afrika Selatan, Gambia, dan Pantai Gading. "Jadi kasus dari bulan Maret kita kumpulkan sampai bulan Mei. Seperti yang sudah-sudah WNA dalam kasus narkoba ini selalu terlibat. Entah menjadi kurir atau sebaliknya menjadi bandarnya untuk mensuplai narkoba melalui Bandara Soetta,"paparanya. Victor menjelaskan, modus-modus penyelundupan narkotika yang dilakukan para tersangka tidak ada yang baru. Sama seperti yang sudah-sudah, yakni narkotika yang ditelan (swallow), dimasukan ke kemaluan (inseted) atau disimpan dalam bungkus menyerupai sarang burung walet dan melalui jasa ekspedisi. "Untuk modus, saya kira tidak ada modus baru. Beberapa modus yang dilakukan mereka dengan cara menelan, memasukan ke kemasan seperti kopi, pakaian, atau bambu yang menyerupai kandang burung. Lalu masuk ke pengiriman paket pos untuk dikamuflasekan seperti pengiriman lainnya, jadi untuk modus dalam kasus ini masih sama dan belum ditemukan yang baru,"ungkapnya. Dalam kasus ini, kata Victor, puluhan tersangka dijatuhkan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam mendekam di penjara maksimal 20 tahun. "Kami sudah menetapkan pasal apa saja yang mereka terima, tinggal nantinya akan dilimpakan ke pengadilan untuk proses selanjutnya,"tutupnya. (mg-9)

Sumber: