Wilayah Larangan Merokok Dipantau

Wilayah Larangan Merokok Dipantau

TANGERANG - Menegakan Peraturan Daaerah (Perda) nomor 5 Tahun 2010 tentang kawasan tanpa rokok, Satpol PP mendatangi 6 kelurahan dan 1 kecamatan, Rabu (3/7). Kedatangan Satpol PP untuk mengecek apakah ada pegawai kelurahan atau kecamatan yang merokok di ruangan atau area larangan merokok. Karena semua kantor kelurahan dan kecamatan wilayah dilarang merokok dan harus steril dari rokok. Kepala Bidang Tibumtram pada Satpol PP Kota Tangerang A. Gufron Falfeli mengatakan, kedatangan petugas Satpol PP ke Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan pemantauan terhadap wilayah bebas asap rokok sekaligus menegakan Perda nomor 5 Tahun 2010. "Sesuai dengan Perda nomor 5 Tahun 2010 semua kantor Pemerintahan harus bersih dari asap rokok dan juga tidak boleh para pegawai untuk merokok di lokasi yang ada tanda laranganya. Jika kita dapati maka akan kami berikan arahan dan sifatnya dibina bukan diberikan sanksi,"ujarnya kepada Tangerang Eskpres. Gufron menambahkan, untuk 6 kelurahan diantaranya Kelurahan Pasir Jaya, Kelurahan Alam Jaya, Kelurahan Manis Jaya, Kelurahan Ganda Sari, Kelurahan Jatake, dan Kelurahan Keroncong. Untuk Kecamatan hanya 1 yakni Kecamatan Jatiwung. "Setelah kami periksa ke semua ruangan, kami tidak menemukan pegawai yang merokok di ruangan. Bahkan dibeberapa sudut ruangan sudah kami lihat adanya larangan merokok di ruangan, kami juga menemukan tempat khusus untuk merokok. Untuk itu diharapkan para pegawai merokok ditempat yang telah disediakan,"paparnya. Gufron menuturkan, tidak hanya di wilayah Jatiuwung saja. Pihaknya juga akan melakukan kontrol di setiap Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Kota Tangerang. Hal itu untuk menegakan Perda nomor 5 Tahun 2010, maka itu diminta seluruh pegawai Kelurahan dan Kecamatan untuk tidak merokok di lokasi yang dilarang. "Kami akan melakukannya di semua kantor Kecamatan dan Kelurahan di Kota Tangerang. Jika pada saat dilakukan pemeriksaan ada pegawai yang merokok maka akan didata dan diberikan pembinaan. Hal itu dilakukan untuk mengingatkan tentang Perda nomor 5 Tahun 2010,"ungkapnya. (mg-9)

Sumber: