BPOM Sita Mie Berbahan Boraks

BPOM Sita Mie Berbahan Boraks

TIGARAKSA – Peredaran makanan mengandung bahan kimia berbahaya kian merajalela. Hal ini berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil pengujian di tiga titik didapatkan adanya bahan kimia berbahaya yang terkandung pada makanan siap saji, Senin (1/7).

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengatakan, kegiatan sampling dilakukan di dua pasar tradisional. Tepatnya di Pasar Sepatan dilakukan pengujian sebanyak 20 sampel serta pada Pasar Jati Mauk dilakukan pengujian pada 12 sampel. Ia menuturkan pengujian di pasar tradisional merupakan program yang sudah direncanakan. “Kita dalam hal ini meningkatkan keamanan pangan bagi masyarakat. Pengujian dilakukan di dalam mobil keliling yang sudah kita siapkan,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres.

Lanjut Widya, setelah dilakukan pengujian pada makanan cepat saji di Pasar Sepatan terdapat dua sampel yang diduga mengandung bahan berbahaya. Diantaranya positif mengandung Rhodamin B pada Kue Ketapang dan Terasi. “Serta satu sampel kita menduga mengandung formalin dan boraks yaitu berupa mie kuning. Serta 17 sampel tidak ditemukan bahan berbahaya atau negatif,” terangnya.

Sedangkan hasil pemeriksaan di Pasar Jati Mauk didapatkan satu sampel diduga mengandung formalin dan boraks di dalam mie kuning dari 12 sampel yang diuji. Adapun 11 sampel sisanya tidak mengandung bahan berbahaya. “Kebanyakan yang kita temukan pada mie kuning yang biasa dikonsumsi bersama bakso ataupun dalam bentuk lainnya. Kalau secara kasat mata bisa kita kenali dari warna yang mencolok serta memiliki tekstur yang kenyal dan tidak mudah rusak,” jelasnya.

Menurutnya, walaupun hasil pengujian tidak ditemukan banyak makanan yang mengandung bahan berbahaya. Namun masyarakat yang mengkonsumsinya akan memiliki risiko terkena kanker hingga kematian. Sebab bahan seperti boraks, formalin, Rhodamin, dan Methanyl Yellow dapat memicu timbulnya kanker hingga kerusakan pada organ tubuh lainnya.

Kata Widya, sebelumnya ditemukan obat tradisional yang diedarkan mengandung bahan kimia obat yang berbahaya bagi konsumen tepatnya di pertokoan Kuta Bumi Kecamatan Pasar Kemis. Hasilnya sebanyak 75 item jamu teradisional tanpa memiliki izin edar serta obat keras sebanyak 8 item. “Kita perkirakan nominal yang didapat Rp88 juta,” imbuhnya.

Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat melakukan pengecekan pada kemasan, izin edar, dan tanggal kadaluarsa (Klik). Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mengenali ciri-ciri secara kasat mata bahan makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya. “Kenali makanan sebelum mengkonsumsinya. Lewat cek klik yang bisa dicek di website kami di bpom.go.id. Dan laporkan kepada petugas toko atau pedagang jika ditemukan makanan yang sudah lewat kadaluarsa serta mengandung bahan berbahaya,” tukasnya. (mg-10)

Sumber: