Trantimbum Ancam Tutup Galian Tanah

Trantimbum Ancam Tutup Galian Tanah

RAJEG – Buntut peristiwa kecelakaan lalulintas (lakalantas) antara truk tanah dengan sepeda motor yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (24/6), akan membuat pengelola galian tanah 'gigit jari' bila kedapatan lagi mengoperasikan truk tanah di luar waktu yang ditentukan. Kepala Seksi (Kasi) Trantibum dan Linmas pada Pemerintah Kecamatan Rajeg Jaenal Mutakin, menegaskan bahwa pengelola galian tanah wajib mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 Tahun 2018, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. “Apabila kedapatan melanggar perturan itu, saya akan usulkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menutup aktivitas galian tanah. Saya tidak peduli siapapun orang yang ada di belakang pengelola galian tanah,” ucap pria yang akrab disapa Jaenal, kepada Tangerang Ekspres, Rabu (26/6). Jaenal mengaku pengelola galian tanah di wilayahnya sudah memberitahu sebelum aktivitas galian tanah berjalan. Lalu, ia mengingatkan kepada pengelola galian agar mengoperasikan truk pengangkut tambang tanah mulai Pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. “Artinya, mulai dari malam sampai subuh, sesuai peraturan yang ada,” jelasnya. Jaenal juga meminta masyarakat berperan aktif mengawal penegakan Perbup 47 Nomor 2018, dengan cara melaporkan kepada pihaknya kalau ada truk tanah yang beroperasi di luar waktu yang sudah ditentukan. “Sebab, kami terkendala jam kerja untuk memperhatikan mobilisasi truk tanah. Jadi kami minta keaktifan masyarakat juga untuk melapor kalau ada truk tanah beroperasi di luar jam 22.00 WIB sampai 05.00 WIB,” ujarnya. Jaenal mengungkapkan, sejumlah pengelola galian mengeluhkan peraturan tersebut. “Lalu saya sudah sampaikan kepada pengelola galian tanah, suka ataupun tidak suka wajib mematuhi peraturan. Dan kami juga wajib menegakan peraturan itu,” ucapnya. (zky/mas)

Sumber: